Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing Komisi III DPRD Kotabaru Berencana Revisi Prodak Hukum


Suarabamega25.com - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Kabag Hukum gelar hearing tentang prodak hukum  yang perlu di revisi, Senin ( 1/11/19) di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kabag Hukum Sekda Kotabaru, Kabag Organisasi Sekda Kotabaru, SKPD Kotabaru.

Shokhiful Anam pimpinan rapat Komisi III DPRD Kotabaru mengatakan, hearing hari ini menyusun program legalasi daerah tahun 2020 terkait dengan prodak hukum yang kita siapkan tahun depan, karena mengingat banyak hal yang perlu diperbaiki dan menyesuaikan aturan-aturan yang  atasnya.
Melihat kebutuhan dilapangan terkait perda-perda yang tidak berjalan dengan baik nanti di evaluasi, sesuaikan dengan aturan hukum dan kensep dilapangan.


"Terkait program legislasi yang belum dilaksankan itu juga kita mau optimalkan di tahun 2020, agar apa yang menjadi kewenangan daerah itu bisa maksimal. Intinya masyarakat tidak keberatan terhadap prodak hukum yang akan kita buat dan daerah bisa mendapatkan manfaat dari sisi pajaknya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra, S.Pd mengatakan, mengharapkan Eksekutif dan Legislatif duduk bersama-sama membahas pajak sarang burung walet dan pajak hiburan perlu kita revisi, karena kita ini sedang menggalakan pariwisata bisa maju kalau tempat-tempat hiburan bemunculan di Kotabaru, orang perlu istirahat, santai bersama kelurga kalau ada fasalitas.


Kabag Hukum Sekda Kotabaru Annur mengatakan, kendala pajak sarang burung walet adalah tidak tercapainya target pada pajak burung walet ini adalah masalah di Perizian, sarat -sarat di perizinana itu menyulitkan orang untuk mengurus bisa mengurus izinnya dimana ada disitu memakai tenaga teknis, salah satunya ditempat kita hampir tidak ada orangnya, salah satu sarat itu yang menjadi kendalan.

"Kebijakan pemerintah daerah beberapa kali dicoba di tahun 2012, pernah  mengambil kebijakan memutihkan perijinan. tapi pengusaha sarang burung walet yang mendaftar tidak signifikan paling beberapa, memang animonya, kesadarannya tidak ada. Walau stakeholder dari SKPD seperti Sat Pol PP dan Perizinan lah mendatangi bahkan di seluruh Kecamatan mendata ada ribuan bangunan sarang burung walet tidak perizin.

Kata Annur," Untuk pajak hiburan kita perlu melihat UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah di situ mungkin ada batas-batas tentang tarip, berapa persen terutama yang hiburan. Fungsi pajak ini sebenarnya bukan hanya pendapatan, penerimaan tepi fungsi pengaturan,"tutupnya.(Red)

1 komentar:

  1. izin share ya admin
    mari coba keberuntungannya bersama kami di F*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g
    ditunggu apalagi,ayo buruan daftar

    BalasHapus