Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing RDP DPRD Kotabaru Dengan Masyarakat Penyelasaian Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah


Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengarkan masyarakat Desa Saking Baru yang meminta penyelasaian tumpang tindih kepemilikan tanah dengan adanya Sertifikat Redist Tahun 2008, Senin ( 11/11/19) di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, Kadis DLH Kotabaru, Kepala BPN Kotabaru, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Kepala Desa Saking Baru, Kepala Desa Pantai, LBH Saijan Kotabaru, masyarakat Desa Saking Baru dan masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru.


Dalam acara hearing RDP diruang paripurna DPRD Kotabaru itu, dipimpin langsung oleh (Syairi Mukhlis) dan didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Kotabaru, melalui pembukaan RDP itu, selanjutnya Syairi Mukhlis selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada beberapa masyarakat Desa Saking Baru untuk menyampaikan aspirasinya atas keberatannya.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, acara hari ini rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kecamatan Kelumpang Selatan terkait terjadi tumpang tindih sertifikat lahan dimana pada tahun 2008 itu keriatif yang keluar ternyata disana data-data yang muncul dari setifikasi itu berdasarkan buku tanah yang diterbitkan tidak sesuaidengan nama-nama penduduk yang ada dimasyarakat.


"Dari hasil hearing RDP hari ini BPN siap untuk menyelesaika masalah ini dan nanti mereka akan membentuk tim turun kelapangan, berkoordinasi dengan masyarakat dimana nanti letak benang merahnya meraka akan mengurai satu persatu dan nanti ditahun 2020 meraka  terbitkan sertifikat sesuai dengan kepemilikan tanah yang ada di masyarakat.


Dimana pada aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru Hatdri mengatakan, pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan masyarakat dan kepala desa dan saya pemilik bahwa disitu ada yang menumpangi. Kami minta keterangan ke BPN ternyata terindikasi Redist Tahun 2008. Kami akan berjuang dan menyelesaikan masalah ini, jangan sampai permasalahan menjadi warisan kepada anak dan cucu kami.


"Kami berharap kepada BPN kami meminta sertifikat-sertifikat yang tidak jelas itu dicabut, dibatalkan dan permohonan kami untuk ditidaklanjuti, kami sebagai pemilik asli sertifikat itu.

Kepala BPN Kotabaru Kadi Mulyono mengatakan, kami akan menelusuri sertifikat-sertifikat lama atau hak tanah itu yang akan proses sertifikasi dan kami harus menelusuri bagaimana setatus hukumnya, pemilik tanahnya siapa dan letak tanah dimana. Kalau sudah mendapatkan data-data itu, tentunya kami akan memperoleh gambaran dan bisa menentukan sikap, nanti bagaimana tuntutan hukum dari serifikat-sertifikat lama itu.

Tidak ada komentar: