Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Anggota DPRD Kotabaru dan Juga Ketua FSPM - ASD Ucapkan Terima Kasih Kepada Disnaker


Suarabamega25.com - Anggota DPRD dan Atas Ketua Federasi Serikat Pekerja Minamas ASD Kotabaru Robbiansyah mengucapkan terima kasih kepada Disnaker dan Dewan Pengupahan Kotabaru yang sudah mengajukan dan ditetapkan oleh Gubernur Kalsel, Selasa (03/12/19)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru untuk tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 3.035.000. Menurut Serikat Pekerja Minamas Grup Kotabaru, ketentuan tersebut sudah seharusnya ditetapkan. Penetapan UMK 2020, Rp 3.035.000, adalah ketentuan yang harus menurut PP 78 tahun 2015,” terang Ketua Serikat Pekerja Minamas Grup Kotabaru.

"Menurutnya dengan penetapan itu kenaikannya sebesar 8.51% . Ia pun berterima kasih dengan adanya kenaikan tersebut. Politisi Perindo ini, juga berharap perusahaan – perusahaan yang berdomisi di Kotabaru dapat mematuhi peraturan tersebut. Mudah- mudahan dapat dipatuhi perusahaan- perusahaan di Kotabaru.

Kata Roby," Kita berusaha berjuang agar tahun depan mudah – mudahan tahapan UMSK di tahun 2020 bisa dimulai entah dengan cara seperti apa nanti. Diketahui, kemarin Disnakertrans Kotabaru mensosialisaikan ketetapan UMK untuk Kotabaru, sebesar Rp 3. 03.(Red)

1 komentar:

  1. izin share ya admin
    mari coba keberuntungannya bersama kami di F*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g
    ditunggu apalagi,ayo buruan daftar

    BalasHapus