Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dimanfaatkan Oknum untuk Korupsi, Jaksa Agung Bubarkan TP4P dan TP4D


Suarabamega25.com, JAKARTA – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang selama ini dibanggakan Kejaksaan RI, dibubarkan. Alasannya, keberadaan TP4P dan TP4D banyak dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan korupsi. Terlebih ada jaksa yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11) kemarin. Menurutnya pembentukan TP4 dan TP4D awalnya untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam menjalankan proyek strategis pemerintah. Baik di Pusat dan daerah.

Namun dalam perjalanannya ditemui ada pihak yang memanfaatkan demi mengambil keuntungan. “Kami ada kesepakatan TP4P dan TP4D akan dibubarkan. Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengakui TP4P dan TP4D sangat bagus jika tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada juga informasi soal TP4 dijadikan tempat perlindungan oknum dalam melakukan tindak pidana korupsi. “TP4 akan segera dibubarkan. Ini tidak menyalahi hukum apa-apa,” jelasnya.

Setelah TP4P dan TP4D dibubarkan, lanjut Mahfud, Kejaksaan kembali fokus melakukan penindakan. “Untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri. Itu yang pokok,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai pembubaran TP4P dan TP4D merupakan langkah tepat. Sebab, tidak efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Sudah tepat dibubarkan karena tidak terlalu efektif kinerjanya,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Rabu (20/11).

Kinerja yang tidak efektif, lanjut Suparji, dapat dilihat adanya oknum jaksa yang nakal meminta fee dalam pengawalan pembangunan proyek strategis pemerintah. “Buktinya ada desa hantu atau penyimpangan lain yang tidak bisa dicegah oleh TP4,” jelasnya.

Disinggung apakah Kejaksaan Agung perlu menyiapkan program baru untuk menggantikan program TP4, Suparji menegakan tidak perlu. Alasannya, jika dibentuk lagi kemungkinan sama saja dengan sebelumnya.

Seperti diketahui, program TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri dibentuk oleh Jaksa Agung periode 2014-2019 HM. Prasetyo. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015. Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan. Yakni melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.

Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa TP4P dan TP4D dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya. Terutama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dia merujuk kasus penangkapan Jaksa yang tergabung dalam TP4D dan TP4P oleh KPK di Yogyakarta dan Solo. Penangkapan ini telah mencoreng wajah Kejaksaan.”Pada praktiknya, tim itu tidak bisa mencegah terjadinya korupsi. Malahan masih banyak yang korupsi meskipun sudah bekerja sama dengan TP4D maupun TP4P,” kata Boyamin.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra; Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.

Jaksa tersebut diduga akan menerima komitmen fee sebesar 5 persen atau Rp415 juta dari nilai proyek, yang telah dimenangkan PT Widorokandang. Bendera perusahaan itu dipinjam oleh Gabriella, sebagai pemenang lelang yang telah diatur dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.

Lelang proyek tersebut terkait dengan rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Adapun uang suap yang sudah diterima adalah sebesar Rp221.740.000 secara tiga tahap. Masing-masing Rp10 juta pada 16 April 2019; Rp100.870.000 pada 15 Juni 2019, dan Rp110.870.000 pada 19 Agustus 2019.

Proyek infrastruktur tersebut seharusnya dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah salah satu anggotanya adalah tersangka Eka Safitra selaku anggota TP4D. Tak hanya kasus itu. Boyamin juga merujuk pada kasus oknum pejabat di Kejari Bali yang diduga memeras pemenang proyek dan tender antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Kemudian, meminta uang Rp50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan Desa dengan keuntungan 35 persen.

Sumber: Radartegal.com

1 komentar:

  1. izin share ya admin :)
    mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di f+a+n+s+b+e+t+t+i+n+g

    BalasHapus