Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus untuk Bahas 4 Raperda


Suarabamega25.com - Sidang Paripurna DPRD Kotabaru membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat buah Raperda yang diajukan Eksekutif, Senin, (10/2/20)

Dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mukhni, ada tiga Pansus yang akan melakukan proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebagai inisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga pada akhirnya akan menghasilkan persetujuan semua dewan untuk dijadikan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di bumi saijaan.

Dalam rapat diputuskan, struktur Pansus I yang dibentuk terdiri dari ketua dijabat Edriansyah, wakil ketua Agus Subejo, anggota Rabbiansyah, H.Syaiful Rahmadi, Hj.Rosidah, Suwanti dan Hj.Syarifah Jamilah, akan mendapat tanggung jawab membahas Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.


H.Masiarah Amin dan Bahrul Ilmi dipercaya sebagai ketua dan wakil ketua Pansus II akan membahas Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan penyelenggaraan perparkiran. Dan pansus II ini beranggotakan Jerry Lumenta, Awaluddin, Tajudiennor, Hj.Alfisah, Geriyanto, Nurtaibah, M.Lutfi Ali dan Suji Hendra.

Kemudian Pansus III membahas raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dipimpin ketua Denny Hendro Kurnianto, wakil ketua Hamka Mamang dan anggota Shokhiful Anam, Muhardi Hj.Norhaida, Ruspiyandi, Gewsima Mega Putra, H. Akhmad Mulyani, H.Rustam Effendi, Hj.Chairun Nisa, Suriyah, Mustakim, Zainal Abidin, Harmono, dan chairil anwar.

Dengan demikian masing-masing pansus akan mulai bekerja membahas bersama raperda yang diemban dengan bagian hukum sekretariat daerah, SKPD terkait dan apabila diperlukan akan mengundang stake holder untuk melakukan uji publik. (Ril)

Tidak ada komentar: