Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua DPRD Minta Pemda Segera Selesaikan Perda RDTR OSS


Suarabamega25.com — Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengharapkan agar (Pemda) berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTT) dan Online Single Submission (OSS), sesuai instruksi pemerintah pusat, Rabu (12/2) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Dihadiri Asisten II Ahmad Rivai dan Bagian Tata Ruang Dinas DUPR Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka percepatan penetapan perda rencana detail tata ruang kabupaten/kota untuk mendukung online single submission (RDTR OSS). Kabupaten Kotabaru adalah salah satu diantara 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial, diprioritaskan dan didorong percepatannya untuk menetapkan perda dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan mei 2020.

"Kami meminta keseriusan pemerintah daerah guna mempersiapkan data dengan matang, karena pada tanggal 18 Pebruari nanti, akan diundang kembali untuk pemaparan rancangan perda dihadapan Kemendagri. Dengan adanya Perda RDTR OSS, siapapun yang berinvestasi di daerah, dalam proses perizinan berusaha tidak akan ada lagi bermasalah dengan kawasan, karena perda ini akan menyajikan informasi bagi pengguna ruang, baik pemerintah, BUMN, masyarakat, swasta maupun dunia usaha.


Kata Mukhlis,"Dalam rakor ini disampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa semua jajaran harus melakukan terobosan dan keluar dari hal-hal yang bersifat linier dan rutinitas. Tentunya salah satu terobosan tersebut adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah akan menarik investasi ke Kotabaru.

"Presiden juga mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan rencana detail tata ruang sebagai payung hukum dan dasar pelaksanaan percepatan investasi nasional, karena hal ini akan mempermudah perizinan berusaha dengan tetap mematuhi fungsi lahan atau zona dalam perda RDTR.

Ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penataan ruang, dimana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat di tingkat pusat dan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.(Red)

Tidak ada komentar: