Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Mau Dapat BLT Senilai Rp 600 Ribu ? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi


JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk 277.464 Penerima Manfaat (PM) di luar Jabodetabek. Bansos tunai ini juga diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menerangkan, kriteria penerima bansos tunai yaitu prioritas PM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Selain itu, penerima bansos berdasarkan PM usulan dari pemerintah kabupaten/kota yang bukan penerima bansos sembako, bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima kartu Prakerja, non DTKS by name by address, by Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan by nomor telepon.

Kemudian kabupaten/kota mengirimkan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai kepada Kemensos dengan persetujuan Bupati dan diketahui oleh Gubernur melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Kemudian penetapan Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai oleh Kemensos dan Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai tersebut,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Proses penyaluran bansos tunai ini bekerjasama dengan beberapa mitra, yaitu PT. Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN dengan dukungan pemerintah daerah.

“Hingga kini, Kemensos Melalui Ditjen Rehsos telah melakukan penyaluran bansos melalui beberapa tahap,” katanya.

Sementara itu, Untuk mengawal penyaluran bansos, Kemensos menyediakan Layanan Pengaduan Bansos Kemensos. Layanan ini untuk memberikan ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan masalah seperti salah sasaran, penyelewengan dan pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Layanan bisa diakses melalui e-mail di bansoscovid19@kemsos.go.id dan pesan whatsapp di 0811 10 222 10.

Sumber: Haluanlampung.com

Tidak ada komentar: