Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Laporkan Oknum Pengusaha Perambah Hutan di Pasaman Barat Ke Gakum KLHK Pusat


Suarabamega25.com - Pasaman Barat (Sumbar) - Terkait kasus perambahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terjadi di Desa Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia melaporkan 11 Pengusaha Perambah Kawasan hutan dan terkait jual beli lahan kawasan hutan ke Gakum KLHK Pusat.

Soni yang pendiri dan Dewan Pengawas Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan "kami melaporkan oknum pengusaha berjumlah 11 orang dengan inisial"H.Is,Ad,El,AF,Na,H.Dl,H.Ar,Ln"ke Gakum KLHK Pusat yang telah merubah alih fungsi kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit dan diduga adanya juga praktek jual beli kawasan hutan di kabupaten Pasaman Barat karena dinilai pihak dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Sumbar sudah tidak mampu mengatasi masalah perambahan kawasan hutan yang telah berubah pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Karena sesuai dengan undang-undang 23 kewenangan pemangku kawasan hutan lindung dan hutan produksi adalah dinas provinsi Sumbar namun sepertinya pihak dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera barat adanya kesan melakukan pembiaran sebab itu kita laporkan ke Gakum KLHK Pusat"ungkap Soni.


Saat awak media menghubungi Pak Yandesman kepala UPTD KPHP Pasaman Raya Selasa (12/05/2020) terkait masalah hutan lindung dan hutan produksi yang telah beralih pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit beliau tidak pernah mau menjawab pesan singkat whatsaaf dari awak media dan hanya di red saja dan saat di telepon beliau mengatakan sedang rapat,berkemungkinan pihak dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera barat tidak mampu mengatasi masalah ini karena dari informasi yang didapat ada oknum anggota dewan kabupaten dan provinsi juga yang membuka lahan dalam kawasan hutan untuk menjadi perkebunan kelapa sawit di daerah Pasaman tersebut.

Terpisah Kabid PPH Provinsi Sumbar Pak Senatung Kamis (14/05/2020) saat di hubungi awak media mengatakan bahwa bila lembaga Peduli lingkungan hidup Indonesia ingin melaporkan ke Gakum KLHK Pusat itu lebih baik karena diareal tersebut memang banyak oknum yang terlibat jadi Penegakan hukum tidak maksimal"ungkapnya.

Bersamaan ditempat yang berbeda masyarakat mengungkapkan kepada awak media bahwa sebelumnya juga sudah pernah adanya laporan masyarakat ke dinas lingkungan hidup provinsi, bapak bupati dan bapak gubernur namun sampai saat ini laporan tersebut tidak pernah di tindak lanjuti dan bila ada team yang turun hanya sekedar check lokasi dan tidak adanya tindakan hukum lanjutan"ungkap salah seorang masyarakat setempat tersebut.


Soni mengatakan kepada awak media meminta kepada Direktorat jenderal penegakan hukum KLHK Pusat  untuk segera memanggil 11 orang yang telah dilaporkan untuk dimintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan ini secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kami dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia meminta secara tegas kepada Gakum KLHK Pusat untuk memproses hukum pengusaha tersebut yang telah merubah alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit agar menjadi efek jera terhadap Perambah Hutan lainnya di kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumbar.


Kemudian terkait temuan lainya masalah tapal batas antara kabupaten Pasaman Barat dengan kabupaten Madina antara kecamatan batahan dengan nagari Aia Bangih kecamatan sungai beremas yang diduga adanya pergeseran tapal batas yang kemudian lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada salah seorang pengusaha asal Sumatera Utara yang diduga ada melibatkan pejabat setempat dan kita masih mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk melengkapi Laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Karena"Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau turut serta melakukan kejahatan itu adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf A dan B"tutup Soni.... Bersambung.(Red)

Tidak ada komentar: