Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Pansus Terhadap 2 Raperda



Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Paripurna sampaikan Laporan Pansus Terhadap 2 Raperda,  pidato Bupati Kotabaru sampaikan 3 Raperda dan Bapemperda menyampaikan 1 buah Raperda Inisiatif, Senin (22/6/20) di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Bupati Kotabaru Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru Sekda Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kab. kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru dan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, rapat hari ini dengan acara pokok : 1. Laporan akhir proses pembahan pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 2 (dua) buah Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang perparkiran. 2. Pindato Bupati Kotabaru menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda masing-masing # Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengembangan prasarana pertanian. #Raperda tentang perubahan ketiga diatas Perda Kabupaten Kotabaru No.5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan # Raperda tentang Pajak Daerah.
3. Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 1 (satu) Buah Raperda inisiatif tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Maka dengan disetujuinya 2 (dua) buah Raperda untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan keputusan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan keputusan Nomor: 13 Tahun 2020 dan Nomor 188.342/3/KUM/2020.


Bupati Kotabaru Sayed Jafar, SH mengatakan, tiga buah Raperda yaitu pengaturan pajak daerah, retribusi daerah, dan perlindungan lahan pertanian juga pangan, ini perlu adanya pembaharuan mengingat keadaan sekarang tidak sesuai lagi dengan nomenklatur perangkat daerah pelaksana pemungut pajak.

Dan retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan agar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya masyarakat bisa terpenuhi baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Sedangkan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan dan pengembangan prasarana pertanian sebab seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan, pragmentasi lahan pertanian pangan yang tentunya mengakibatkan daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.


"Ya, harus ada pembaharuan terkait Tiga buah Raperda tersebut agar bisa dijalankan sesuai perkembangan dan peruntukannya," kata bupati.

Nampak dilakukan penanda tanganan nota kesepahaman oleh Bupati Kotabaru, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD disaksikan anggota DPRD juga Forkopimda serta Kepala SKPD.

Hasil penyampaian Raperda itu diserahkan bupati kepada ketua DPRD dan kembali diserahkan kepada anggota DPRD yang menangani sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

Selain penyampaian Tiga buah Raperda oleh bupati juga disampaikan laporan akhir proses pembahasan pansus II DPRD atas Dua buah Raperda dan penyampaian Satu buah Raperda oleh Bapemperda DPRD Kotabaru.


Tidak ada komentar: