Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Jelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Korwil FPII kabupaten Tojo Una una Mengajak Media Partner Menyebarkan luaskan Pemberitaan yang seimbang



Suarabamega25.com - Tojo Una una sulawesi Tengah. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) , telah menetapkan tahapan penting dalam gelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) yang serentak tahun 2020, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020,tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan atau Walikota dan wakil walikota tahun 2020, dan oleh sebab itu dalam rangka  untuk mensukseskan  tahapan penting Pemilihan serentak yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilhan Umum, tentunya  insan Pers senantiasa menggambil bagian dan berpartisipasi aktif untuk menghimpun dan menyebar luaskan pemberitaan guna kepentingan publik, demikian diungkapkan ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII), kabupaten Tojo Una Una Darmasita S Gala.

Dia berpandangan suksesnya  pelaksanaan tahapan- tahapan utama Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini oleh Komisi Pemilihan Umum, khususnya di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah,tentu sebagai wujud nyata tanggung jawab yang diemban, dan karenanya partisipasi aktif media,khususnya Media Partner yang tergabung dalam  organisasi Forum Pers Independent Indonesia,senantiasa diharapkan turut menggambil bagian untuk dapat menghimpun dan menyebar luaskan pemberitaan di tengah- tengah kehidupan  masyarakat  Tojo Una una pada khususnya dan  masyarakat luas pada umumnya dengan cepat dan tepat serta  dengan penuh rasa tanggung jawab,Ujarnya.".

Dia juga mengatakan dari pengamatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tojo Una una di Kecamatan Tojo tanggal 3 juli 2020  belum lama ini, diperoleh  terkait data tahapan- tahapan penting, jelang Pemilihan serentak Rabu 9 Desember tahun 2020 mendatang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah,  maka tahapan utama Pemilihan serentak tahun 2020, telah ditetapkan yaitu ;  penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/kota mulai tanggal 15 juni 2020 s/d 14 juli 2020. Penetapan DPT di tingkat  Kabupaten mulai tanggal 9 oktober 2020 s/d  16 oktober 2020, Penggumuman DPT oleh PPS mulai tanggal  28 oktober 2020 s/d 6 Desember 2020, dan Pendaftaran Pasangan Calon mulai tanggal 4 September 2020 s/d  6 september 2020, serta Penetapan pasangan calon tanggal  23 september 2020,  Pengundian dan Pengumuman nomor urut pasangan calon  tanggal 24 september 2020, selanjutnya masa kampanye mulai tanggal 26 september 2020 s/d 5 Desember 2020, serta Debat publik/terbuka antar pasangan Calon  pada masa kampanye tiga kali, mulai tanggal 26 september 2020 s/d  5  Desember 2020.

Selain itu juga diperoleh data tentang tahapan penting Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una una tahun 2020, bagi Calon usungan Partai Politik ( Parpol), yaitu pengumuman pendaftaran Calon ,28 Agustus hingga 3 September 2020, dan pendaftaran pasangan calon ,Verifikasi syarat Pencalonan & syarat Calon, 4 September hingga  6 September 2020, serta Pengumuman Dokumen Paslon & Dokumen Calon serta tanggapan Masyarakat /masukan Masyarakat, 4 September hingga 8 September 2020, kemudian Pemeriksaan Kesehatan, 4 September hingga 11 September 2020, dan Verifikasi Syarat Calon, 6 September hingga 12 September 2020. Selain itu Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, 14 September hingga 16 September 2020, dan Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon, 16 September hingga 22 September 2020, serta Penetapan Pasangan Calon, 23 September 2020, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon ,24 September 2020, dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, 23 Septembef hingga 9 November 2020.


Kemudian Bagi  Calon Perseorangan, di tetapkan Verifikasi Faktual ditingkat Desa/Kelurahan,selama 14 Hari ( empat belas ) hari sejak Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS, 24 juni hingga 12 juli 2020, dan Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan,13 juli hingga 19 juli 2020, serta Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/kota, 20 juli hingga 21 juli 2020, dan Pemberitahuan hasil rekapitulasi Bakal  Pasangan Calon 22 juli hingga  24 juli 2020, sementara Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kab/Kota, 25 juli hingga 27 juli 2020, dan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan ,25 juli hingga  28 juli 2020, serta Verifikasi adminitrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 juli hingga 4 Agustus 2020, dan Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS, 27 juli hingga 4 Agustus 2020, Kemudian Verifikaai Faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan, 8 Agustus hingga 16 Agustus 2020, dan Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan ,17 Agustus hingga 19 Agustus 2020, serta Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/kota, 20 Agustus hingga 21 Agustus 2020, kemudian pengumuman pendaftaran Pasangan Calon ,28 Agustus hingga 3 September 2020, dan Pendaftaran Pasangan Calon  4 September  hingga 6 September 2020, serta Penetapan Pasangan Calon ,23 September 2020, Kemudian Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon, 24 September 2020, dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, 23 September hingga 9 November 2020.

Dan Bagi Pemilih, terhadap penyusunan daftar Pemilih oleh KPU, 15 juni hingga 14 juli 2020, sementara Pencocokan & Penelitian ( Coklit), 15 juli hingga 13 Agustus 2020, serta Penyusunan Daftar Pemilih Oleh PPS, 7 Agustus hingga 29 Agustus 2020, dan Penetapan daftar Pemilih Sementara ( DPS),5 September hingga 14 September 2020, Kemudian Pengumuman & tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS),19 September hinhga 28 September 2020, dan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS, 29 September hingga 3 oktober 2020, serta Penetapan DPT oleh KPU Tojo Una una, 9 oktober hingga 16 oktober 2020. Serta Bagi semua di tetapkan, Masa kerja PPK & PPS, 15 juni hingga januari 2021, dan pendaftaran KPPS 1 oktober hingga 23 November 2020,serta Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 1 November hingga 2 Desember 2020, kemudian Pendaftaran Lembaga Survey & Quick Qount, 1 November 2020 hingga 8 November 2020, dan Masa Kampanye  26 September hingga 5 Desember 2020, serta masa Tenang ,6 Desember hingga 8 Desember 2020, dan pada hari Pemungutan & Perhitungan Suara di TPS, 9 Desember 2020.

Sementara untuk  Rekapitulasi & Penetapan Hasil Perhitungan Suara Oleh KPU Kabupaten Tojo Una una di tetapkan pada tanggal 13 Desembet 2020,  dan selanjutnya Penetapan Calon Terpilih oleh komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Tojo Una una provensi Sulawesi Tengah, dari hasil  Pemilihan serentak  9 Desember tahun 2020. Dengan pemilih Berdaulat, Negara Kuat  dan Pers senantiasa  akan  menyampaikan informasi sesuai dengan peristiwa yang terjadi,serta penuh rasa tanggung jawab.  ( Korwil FPII Kab.Tojo Una una ).

Tidak ada komentar: