Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejari Bersama Forkopimda Kotabaru Musnahkan BB Miras-Narkotika


Suarabamega25.com – Bupati Kotabaru Sayed Jafar, bersama Kajari Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, dan anggota DPRD Kab. kotabaru, Forkopimda Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti miras dan Narkotika, Jum'at (25/9/20) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Acara dihadiri Bupati Kotabaru, Wakil Bupati Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, Kejari, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Forkopimda dan tamu undangan.


Miras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Mei 2019 hingga September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH., M.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini. “Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya :
1. Narkotika dan obat - obatan terlarang dengan rincian : - Narkotika jenis shabu seberat 140, 16 gram,  Narkotika jenis ekstasi sebenernya 11 (sebelas) butir, - Obat jenis zanit sebanyak 5000 (lima ribu butir)
2. Minuman keras.
3. Handphone
4. Produk-produk yang tidak memenuhi standar.
5. Senjata Tajam
6. Serta barang lainnya,” ungkap Irfans, saat dikonfirmasi.


“Semua barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan, ” imbuhnya.

Pihaknya berharap kedepannya jumlah barang bukti yang dimusnahkan bisa semakin menurun. Yang artinya, angka tindak pidana khususnya di Kabupaten Kotabaru bisa lebih ditekan.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, SH yang ikut memusnahkan barang bukti tersebut mengapresiasi upaya Kejari Kotabaru yang

“Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengucapkan rasa terima kasih kepada Korps Adiyaksa karena telah memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat Kotabaru yang berpekara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan, ” tutur.(San)

Tidak ada komentar: