Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Komis I Gelar Hearing Tentang Penangkaran Walet



Suarabamega25.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (07/9/20) menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan Masyarakat dengan LSM Formula. Hearing yang digelar oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru ini, membahas laporan masyarakat tentang perijinan gedung walet dan perijinan pengelolaan burung sarang walet di Kecamatan Pulau Laut Utara maupun yang ada dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kab. Kotabaru, anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan LSM Formula, Camat, Lurah Baharu Selatan dan Kepala Desa.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah.ST yang memimpin acara hearing ini, dalam arahannya ia sangat menyambut baik terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD Kotabaru, sebab dengan laporan yang disampaikan tersebut, apa yang menjadi persoalan dan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, bisa di bahas oleh DPRD Kotabaru, guna dicarikan solusinya, terutama terhadap perijinan gedung walet dan perijinan pengelolaan burung sarang walet, oleh sebab itu mari sama-sama kita carikan solusinya,"Jelas Masri membeberkan.


"Pengusaha sarang burung walet seharusnya membuat ijin supaya nantinya dampak yang ditimbulkan sarang burung walet bisa diterima warga yang ada dilingkungan sekitar gedung sarang walet. Pengusaha pengelolah Sarang burung walet harus memiliki ijin bangunan walet dan ijin pengelolaan sarang burung walet, supaya bersenergi pengusaha dan masyarakat sekitar bangunan sarang walet.


Ketua LSM Formula Kotabaru N.S Marikan mengatakan, saat ini sejumlah penangkaran sarang burung walet yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha walet, selain mengganngu lingkungan, baik itu pencemaran kotoran yang berasal dari burung walet itu sendiri, dan bunyi-bunyiannya, para pengusaha penangkar sarang burung walet ini, ada juga yang tidak memiliki izin, oleh sebab itu, masalah ini perlu di kaji dan dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah,"tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar: