Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020


Suarabamega25.vom - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 tahun 2020, Jum'at ( 18/9/20) di Operation Room Setda Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Komisioner KPUD dan Bawaslu Kotabaru.

Komisioner KPUD Kotabaru mengatakan, Sosialisasi Peraturan Komisi Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 ini, tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota  serentak lanjutan dalam bencana non alam corona virus disease 2019 ( Covid-19 ).


PKPU 10 Tahun 2020 diantaranya, soal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19. Dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs.H.Said Ahmad, MM  menjelaskan, kewenangan penyelenggaraan pemilu ada di KPU dan Bawaslu, Instansi yang lain hanya melakukan back up. Dan  PKPU untuk benar-benar diterapkan pada pelaksanaan pilkada 2020 untuk menghindari agar tidak ada klaster baru dari pilkada 2020. Serta dari
KPU Kotabaru agar segera membuat surat keputusan KPU sebagai dasar TNI-POLRI  dan Satgas Covid untuk penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemilu 2020.


" Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2020 untuk benar-benar diterapkan pada Pilkada 2020, untuk menghindari terjadinya klauster baru dari pilkada tersebut.

prinsip pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi seperti sekarang ini, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona atau Covid 19. Kemudian memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan.
Dan dalam setiap tahapan pilkada nanti, KPU Kotabaru akan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti, masker, sanitizer dan lainnya,"tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar: