Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Satu Lagi Penghina wartawan yang juga Ketum Apkomindo Diadili di PN Yogyakarta


Suarabamega25.com - Kasus penghinaan  dan pencemaran nama baik melalui akun facebook terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga wartawan kembali bergulir. Kini Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rudy merupakan orang ketiga yang terseret dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua pengusaha komputer masing-masing Ir. Faaz Ismail dan Ir. Michael Santosa Sunggiardi mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pada sidang perdana perkara nomor: 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (10/09/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi SH mendakwa Rudy telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pada tanggal 26 Maret 2017, saat malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017. bertempat di Esco Cafe Jl. Pronggodani No. 14, Demangan Baru, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dikatakan oleh Slamet Supriyadi, komentar Rudy di akun Facebook Group Apkomindo jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso. Komentar tersebut dianggap telah menyindir, soal Soegiharto Santoso yang pernah mendekam di sel tahanan selama 43 hari.

“Terdakwa telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Slamet Supriyadi membacakan surat dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo SH MHum dan hakim anggota Sari Sudarmi SH serta Nenden Rika Puspitasari SH MH dengan panitera pengganti Noorman Nefonanto SH.

Padahal, menurut Slamet Supriyadi putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu PN Bantul juga membebaskan Soegiharto Santoso dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya, termasuk upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.

"Hal ini membuktikan tulisan terdakwa di akun Group Facebook Apkomindo terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti (bahwa Soegiharto Santoso) sebagai orang yang bersalah," tambahnya.

Terhadap dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH menyatakan keberatan. Menurutnya ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. “Atas dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan,” tegasnya.

Sementara Soegiharto Santoso saat dihubungi mengaku sangat mengapresasi kinerja penegak hukum yang telah memproses semua pihak terlapor hingga ke meja hijau. Ia meminta agar kasus yang menimpanya itu dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya tentu menuntut keadlian, agar hukum benar-benar ditegakan, apalagi laporan saya ini bukan hasil rekayasa, berbeda dengan mereka yang merekasaya hukum, bahkan diduga ada yang menyediakan dana, seperti disebutkan dalam persidangan di PN Bantul oleh Henkyanto TA salah satunya itu Suharto Yuwono, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul tanpa saya melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori SH dari Kejagung RI tidak main-main yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar.” ungkapnya.

Soegiharto juga menambahkan, “penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa sesungguhnya lebih dalam dan lebih luas dampaknya, karena membawa-bawa nama Tuhan yang sesungguhnya sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan permasalahan hukum, mungkin karena terdakwa sangat berambisi sekali menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo, sehingga banyak melakukan hal-hal tidak terpuji bahkan terdakwa berani banyak melanggar hukum.” ujarnya.

Sebagai penutup Soegiharto yang sempat menjadi ketua panita kongres pers Indonesia 2019 mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan, “saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman yang selalu setia meliput dan memberitakan kasus kriminalisasi diri saya sejak ditahan selama 43 hari diakhir tahun 2016, termasuk pemberitaan proses laporan saya di Polda DIY tahun 2017 hingga saat ini, semoga Tuhan membalas kebaikan teman-teman.” tutupnya.

Untuk sidang kedua kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) mendatang. Pada sidang berikutnya majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi.(Red)

Tidak ada komentar: