Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Apresiasi Persetujuan DPRD Kotabaru Terhadap Dua Raperda


Suarabamega25.com – Plt Bupati Kabupaten Kotabaru, M Syarifuddin, mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru pada rapat paripurna, masa Persidangan l Rapat Ke - 7 Tahun 2020/2021, Senin (27/10/20)

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru Muhammad Arif didampingi Wakil ketua H. Mukhni AF, Anggota DPRD Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD Kotabaru.

“Kedua raperda yang telah disetujui bersama, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan, dan saling pengertian yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam musyawara untuk mufakat para pihak.

Seperti, lanjut Plt Bupati Kotabaru, tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari setiap tingkatan. Hal ini membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama DPRD Kotabaru.


Plt Bupati Kabupaten Kotabaru  M Syarifuddin, M.Pd menyampaikan, saya mengucapkan terima kasih dan perhargaan yang setinggi -tingginya  kepada Anggota Dewan yang terhomat ( Legislatif), melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja maksimal dalam melaksanakan pembahasan 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kotabaru yanga kita setujui dan kita tanda tangani bersama dalam sidang Dewan yang terhormat ini. 

Kedua Raperda :

1. Rapetda Tentang Pemilihan Kepala Desa.

2. Raperda Tentang Perubahan ke tiga atas peraturan 02 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha ini akan menjadi dasar hukum nantinya bagi Pemerintah Daerah dalam rangka membangun Kabupaten Kotabaru agar lebih maju.

"Persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legeslatif dalam rangka aptimalisasi pembangun Daerah,"tutupnya.(San)

Tidak ada komentar: