Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Terima Penghargaan JDIH Dari Kemenkumham


Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru menerima penghargaan  jaringan dokumentasi dan informasi hukum ( JDIH ) dari kemenhumkam RI Yasonna H Laoly.

Website terpadu JDIHN (Jaringan Dokumen Informasi Hukum Nasional).

Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, SSos mengharap website jdih.dprd.kotabarukab.go.id ini bisa dijadikan oleh semua pihak untuk  sebagai media publik dan bisa diakses siapa saja, bagi yang menginginkan informasi produk hukum dan juga sebagai media komunikasi publik para anggota DPRD kepada masyarakat selaku konstituennya, Senin (28/12/20).

"Alhamdulillah Kita mendaptkan apresiasi berupa penghargaan dari Pemerintahan Pusat dalam hal ini dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu satu DPRD yang sudah melaksanakan program Integrasi sistem informasi dengan JDIH Pusat. Kita semua berharap DPRD Kotabaru bisa lebih baik, amin.

Website jdih.dprd.kotabarukab.go.id adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. ( Pasal 1 ayat (1) Bab I Ketentuan Umum, Perpres 33 tahun 2012 Tentang Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

"Dengan demikian JDIH ini menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga mempermudah dan mempercepat memperoleh informasi. Pada pasal 4 ayat (3) juga dijelaskan bahwa  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten juga harus menjadi anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN), yang dikelola oleh biro hukum atau unit kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

"JDIH ini dalam rangka dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, bersinergi dan singkronisasi antara pemerinth pusat, propinsi dan daerah Kabupaten/Kota,"tutupnya.(Red)


Tidak ada komentar: