Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

KPK Mensinyalir, Dana Desa Jadi Modal Bagi Kepala Desa untuk Kawin Lagi


Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK

Dana desa yang dikucurkan Pemerintah dari APBN setiap tahun seharusnya dimanfaatkkan untuk pembangunan desa.  Pada kenyataannya, dana desa itu banyak yang dikorupsi  oleh aparat desa. Malah  Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, memiliki bukti kalau dana desa menjadi modal bagi kepala desa untuk  menambah istri.

Hal itu disampaikan Lily merespon pernyataan anggota DPRD Sumut Hendro Susanto saat semiloka pencegahan korupsi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kita se-Sumut, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2/2021).

“Jika saja hukum benar-benar kita tegakkan, bisa-bisa semua kepala desa masuk penjara. Tidak heran kita, begitu dana desa cair istri kepala desa bertambah,” kelakar Lily.

Sebelumnya, Hendro mengungkapkan bahwa dana desa potensial dikorup. Dikatakannya, sekitar 5.000 kepala desa di Sumut perlu diawasi untuk mewujudkan pemerintahan bersih dari lapisan bawah. JIka tidak ada pengawasan ketat, bukan tidak mungkin dana desa yang besarnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar  di setiap desa akan banyak dimanfaatkan untuk kegiatan yang di luar ketentuan.

Beberapa kasus telah  terjadi di Sumut, seperti yang dilakukan Kepala Desa Pasar Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Fajar Siddik Rangkuti (37). Ia akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan ditahan di Polda Sumatera Utara. Fajar diduga menggelapkan dana desa senilai Rp413.220.466.

Ada pula kasus korupsi yang dilakukan  Kepala Desa Tangga Bosi, Sibuhuan Kabupaten Palas, Sumatera Utara. Kepala desanya akhirnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Sibuhuan sejak November 2020 atas tuduhan penggelapan dana desa sekitar Rp 286 juta.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit Infektorat Kabupaten Palas atas penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 lalu. Dalam hal ini tersangka dikenakan UU Tipikor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” kata penyidik Dafit Riadi SH selaku Kasi Intel setempat.

Kasus serupa  juga terjadi di Desa  Gunung Rante, Batubara. Kepala desanya sempat buron selama lebih dari setahun sebelum ditangkap tim Reskrim Polres Batubara saat minum tuak. Tersangka diduga korupsi dana desa anggaran 2018 sebesar lebih dari Rp 400 juta.

Ada pula kepala desa yang menggunakan  dana desa untuk kawin lagi. Bahkan ada yang digunakan untuk menghidupi dua atau tiga  istrinya.

“Pokoknnya banyak sekali penyelewengan dana desa yang terjadi di daerah.Kita berharap semua ini harus diawasi dengan ketat,” kata Lili Pintauli Siregar. Untuk itu, kata Lili, masyarakat di setiap desa harus jeli melihat penggunaan dana desa itu.

Sumber: cakabmedan.com

Tidak ada komentar: