Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PLH Bupati Kotabaru Terima Kunker Ombudsman Terkait Penanganan Aduan Masyarakat


Suarabamega25.com - Dalam rangka memperkuat komuniikasi kelembagaan serta koordinasi terkait penanganan aduan masyarakat, Ombudsman provinsi Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan kerja dan silaturrahmi, yang berlangsung diruang PLH Bupati Kotabaru.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang independen, yang memiliki kewenangan dalam mengawal penyelenggaraan publik dan berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintah.

Kepala Ombusdman Provinsi Kal-Sel Hadi Rahman berharap, penyelenggraan publik kepada masyarakat yang baik harus tetap di pertahankan, mengingat Kabupaten Kotabaru yang sangat luas, di perlukan inovasi baru dalam penyelenggaraan publik sehingga merata di kabupaten kotabaru.


PLH Bupati kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan ucapan terima kasih, yang sudah memberikan penilaian yg positif, bagi Kabupaten Kotabaru dalam hal penyelenggaraan publik ke masyarakat.

"Terimaksih kepada kepala Ombusdman yang baru atas kunjungannya ke Kabupaten Kotabaru dalam rangka silaturrahmi dan evaluasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik di Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang mana hasil penilaianya menunjukkan zona hijau dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat".


"Mudah mudahan hasil positif ini bisa kita pertahankan dan kami akan berusaha untuk tingkatkan lagi untuk kepuasan masyarakat dimasa yang akan datang" tambahnya.

Apa bila Masyarakat ada menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan publik dapat membuat aduan ke Ombudsman, seperti dalam situs resmi Ombudsman republik indonesia,

Pelapor warga Negara indonesia, laporan sudah secara langsung  disampaikan kepada pihak terlapor dan tidak mendapat penyelesaian dan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilapor sudah mencapai dua Tahun,"tutupnya.(Red)


Tidak ada komentar: