Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Gelar Sidang Paripurna, Plh Bupati Kotabaru Sampaikan Ini


Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru mengelar sidang Paripurna acara pidato Plh Bupati Kotabaru tentang penyampaian 3 (tiga) Buah Raperda, Senin (15/3/21) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Plh Bupati Kab. Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru dan Tamu Undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos dalam sambutan mengatakan, Sidang Paripurna pidato Plh Bupati Kotabaru tentang penyampaian 3 (tiga) Buah Raperda masing-masing tentang :
1. Pemberian Insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau Investor.
2. Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2022.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak.


" Kami dari Lembaga Legislatif akan segera membentuk Pansus DPRD guna percepatan dalam membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru akan menyampaikan Laporan Akhir Pansus nya kepada Plh Bupati Kotabaru, melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Kotabaru.

Kata Mukhlis," Penyampaian 3 (tiga) Raperda tersebut akan kami serahkan secara symbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menerimanya.


Plh Bupati Kab. Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM mengatakan, dalam Sidang Paripurna saya menyampaikan 3 (tiga) Buah Raperda untuk dibahas bersama- sama dengan Anggota Dewan yang terhormat. Adapun 3 (buah) tersebut 1. Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2022.
2. Pemberian Insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau Investor.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak.

"Tujuan dari Peraturan daerah ini adalah memberikan kepastian terhadapat penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaan atau dilaksankan dalam satu tahun anggaran," tutupnya.(san)

Tidak ada komentar: