Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dituntut 10 M !!!, Ini Jawaban Rio Reifan dengan tegas dan santai menanggapi hal tersebut


Suarabamega25.com, Jakarta – Ditengah Hangatnya perbincangan Sandy Tumiwa akan menggugat balik karena dinilai menjatuhkan Harkat dan Martabat dengan Nilai 10 Miliar,selebriti muda Rio Reifan angkat suara yang selama ini kita ketahui Rio enggan memberikan komentar tentang perceraiannya.

Bertempat di Markas Besar Laskar Merah Putih Jakarta Timur Jl. Bekasi Barat Kelurahan No.18E, RT.5/RW.3, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.Rio Reifan adakan Konfrensi Pers, Kamis (15/4/21).

Rio menjawab dengan santai bahwa apa yang dikatakan didalam salah satu video dari pihak Sandy Tumiwa adalah suatu kekeliruan dan tidak berdasar.

Dimana kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe S.H,M.H mengatakan bahwa perkara perceraian Antara Rio dan Henny belum Sah bercerai karena belum adanya atau terjadi ikrar talak yang diucapkan oleh Rio di pengadilan agama Bekasi.

Memang benar bahwa putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan agama Bekasi pada tanggal 25 February 2021 hanya kepada pihak Penggugat yaitu Rio Reifan dan Kuasa Hukumnya Alamsah Rambe S.H,M.H. dikarenakan tidak hadirnya Pihak Tergugat yakni Henny Yuliyanah dan juga Kuasa Hukumnya. Oleh karenanya maka bisa dikatakan bahwa putusan perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.

“Isi keputusan dari pengadilan Agama ditanggal 25 Februari 2021 bukan 25 Februari 2020” kembali ditegaskan terkait adanya ucapan di salah satu video disebutkan tanggal 25 Februari 2020.

Pemberitahuan isi putusan yang dikirim dan ditujukan kepada Henny Yuliyanah dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Atas nama Viny Mestika Angelia, SH advokat pada MMp Law Firm yang berkantor di Jalan Warung Jati Timur I komplek perhubungan udara nomor 1 Warung buncit Jakarta Selatan tertanggal 10 Maret 2021. Jadi sangat jelas disini bahwa putusan berkekuatan Hukum Tetap jatuh pada sekitar tanggal 24 Maret 2021, sedangkan Henny Yuliyanah menikah dengan Sandy tumiwa adalah di tanggal 7 Maret 2021.


Terkait akan di tuntut 10 Miliar,Bunda Kasihhati Orang tua angkat Rio menanggapi ini adalah hal yang lucu,apa yang akan di tuntut 10 Miliar ?? Seharusnya kami yang menuntut,dimana surat dan dokumen penting Rio ditahan oleh mereka Coba berpikir secara logika mana ada orang yang menikah sebelum ada surat cerai resmi  itu sama saja berzinah, Apakah Mereka mengerti dalam Agama islam menikah sebelum masa idah selesai  itu dilarang?? dan dalam hukum berzinah dengan istri orang  itu bisa dipidana,!!!

Apakah Rio Reifan belum bisa Move on dari Henny??? Noven Saputera Penasehat Hukum Rio Reifan menanggapi disini kita lihat siapa yang tidak bisa menerima atau Move On, bukan Rio yang belum bisa move on,atau yang memegang kaki henny seolah tidak bisa kehilangan Henny, sepertinya Henny lah yang tidak bisa menerima perpisahan dengan Rio dimana Surat dan dokumen penting Rio ditahan sampai detik ini.

Zulfikar Saudara Rio sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Marcab Jakarta Timur diakhir pertemuan menegaskan,” Kami mengambil langkah Hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak mereka sebelumnya dan kami sangat percaya kepada pihak kepolisian dalam menjalankan proses pelaporan kami sesuai dengan kaca mata hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(red)

Tidak ada komentar: