Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Usulkan 1 Buah Raperda pada Rapat Paripurna ke-3 Tahun 2021/2022,

 


Suarabamega25.com - Bupati Kotabaru diwakili Sekda Said Akhmad, menyampaikan 1 (satu ) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, pada Rapat Paripurna ke-3 Tahun 2021/2022, Senin (23/8/21) di ruangan rapat gabungan DPRD Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif   juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.

Sekdakab Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan, kita usulkan Raperda perubahan hukum PDAM agar menjadi Perda untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem.

"Ya, tadi kita usulkan Raperda perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan air minum Tirta Saijaan (Perseroda) untuk jadi Perda. PDAM Kotabaru akan mengefektivitas dan keselarasan serta kelancaran. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Kata Akhmad,"Pendirian dari PT. Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) bertujuan : 1. Memberikan pelayanan prima secara efektifdan efesien, 2. Menyediakan air bersih dan air minum yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kualitas kesehatan, 3.wngembangkan kemampuan karyawan yang propisional dengan menerapak teknologi yang tepat guna," tutunya.(san)

Tidak ada komentar: