Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD bersama Pemkab Kotabaru Bahas Rancangan Peraturan Daerah


Suarabamega25.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru di lantai II, Senin (24/8/2021).

Pembahasan tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif   juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru Kalimantan Selatan H Said Akhmad, menyampaikan, Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.

"Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Lebih luas dibeberkan, Said Akhmad, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Sehingga tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.


Tidak ada komentar: