Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kotabaru Kembali Digagalkan


Suarabamega25.com - Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,46 Kg ke LAPAS Kelas II B Kotabaru kembali digagalkan Satnarkoba Polres Kotabaru, Sabtu (21/8/21) Jln Brigjend H. Hasan Basri Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam menerangkan, Sat Narkoba Kotabaru mengamankan inisial WY (25) warga Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam penjara dengan cara di simpan dalam bungkusan tersebut, dan pada saat itu juga Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menemukan 2 orang yang mencurigakan dilingkungan Lapas Kelas II B Kotabaru.


"Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menanyakan maksud dan tujuan 2 orang tersebut, kemudian salah satu orang tersebut mengakui jika bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,86 (delapan koma delapan enam) gram dan berat bersih 8,46 (delapan koma empat enam) gram.

Kata Gunalis," Juga ditemukan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol MERK REDOXON  dilakban warna Hitam yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lembar tisu yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kendaraan MERK NMAX warna Merah Hitam DA 4185 ZAE, 1 (satu) buah Handphone MERK VIVO warna Merah, Atas adanya kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya.(red)


Tidak ada komentar: