Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Sampaikan 1 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD


Suarabamega25.com – Pada rapat paripurna ke 7 masa persidangan pertama tahun sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Kotabaru, Selasa (14/9/21) di ruangan rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM menyampaikan  pidato pengantar terhadap 1 buah Raperda tantang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2121-2026. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksankan pembangunan 5 (lima) tahun. 

"Terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan 2026 dan untuk pelaksanaan tahunan lebih lanjut, Dokumen RPKMD ini membuat secaran lengkap dan sistematis visi dan misi kepala daerah, tujuan sasaran pembangunan, strategi pembangunan kearah  kebijakan indikator kenerja dan tahapan. Penyampaian raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian perpanjangan penyususnan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah terhadap rancangan Peraturan daerah tentang RPJMD. 

Kata Akhmad,"Dengan harapan pada akhir pendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026. Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksakan pembanguan daerah dan akan digunakan oleh perangkat daerah dalam menyusun perencanaan 5 tahun serta perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam mejalankan roda pemerintahaan,"tutupnya.(San)


 







Tidak ada komentar: