Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online Ilegal, Sita 1 Komputer dan 2 laptop


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Perkara Terkait Dengan Badan Usaha Yang Bergerak Di Bidang 

Dept Collector Yang Melakukan Penagihan Pinjaman Online Kepada Customer Dengan Melawan Hukum Berupa Dugaan Pengancaman, Intimidasi Serta Menyebarkan Informasi Pribadi, Selasa (19/10/21) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Kotabaru, Kasat Reskrim Polres, Kasat Intelkam Polres Kotabaru, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru dan Wartawan Media Cetak Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP M GAFUR ADITYA HARISADA SIREGAR,S.I.K mengatakan, emarin Jam 2 siang kami mengadakan upaya paksa yaitu penggeledehan di sebuah kantor di jalan Brigjen H.Hasan basri Desa semayap Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru.(Tepatnya disalah satu ruko depan lapas kelas IIB Kotabaru) berdasarkan dumas masyarakat adanya pinjaman online ilegal. 


"Hasil penyidikan sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan Pinjaman Online, namun perusahaan tersebut bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjaman online yang mana beberapa pinjaman online tersebut memiliki aplikasi yang banyak dan dapat di unduh di Playstore. Cara kerja perusahaan ini, warga masyarakat menerima sms atau wa pinjaman kredit dengan cara mudah dengan beberapa persyaratan. Pinjaman 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan 1 juta, apabila tidak bisa bayar per hari akan terkena bunga 5%. 

Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa ijin dari orang yang berhak ke nomor yamg di cantumkan di aplikasi. Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut. 

"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu :  Pasal 48 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 17 Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke "PT. J" .  Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan. 


Kata Gafur,"Ada 1 orang asing diamankan warga negara cina, dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena Visa nya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini Sebagai konsultan dari Pinjol. Untuk korban 1 orang warga Kotabaru, warga Pelahari, Kandangan, Batola. Namun yang lainnya berasal di luar Kalimantan. Karena kantor pusat nya berada di Jakarta. Kegiatan perusahaan tersebut menurut keterangan saksi sudah berjalan selama 2 bulan. 

Barang bukti yang diamankan Perijinan perusahaan PT. JMC, 1 ( satu ) unit Komputer Server,  2 ( dua ) unit laptop,  23 ( dua puluh tiga ) unit HP karyawan dan Pimpinan PT. JMC, Perjanjian kerja dengan karyawan PT. JMC, Slib Setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT. JMC, Print Out capture PT. JMC melakukan penagihan dengan cara melawan 

hukum,"tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: