Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Galian C Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Sungai Batang Natal


Sejumlah dump truk tampak mengantre menunggu giliran muatan pasir batu di tepi Sungai Batang Natal, Kel. Tapus, Kec. Lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal (Madina).

Kuat dugaan usaha Galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Sumatera Utara (Sumut).

Menurut informasi, pasir batu tersebut akan diantar ke perusahaan perkebunan di sekitar Kec. Lingga Bayu, Kec. Sinunukan, dan Kec. Natal.

Seperti dikatakan Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Madina, Syawaluddin, Galian C yang diduga tidak memiliki izin ini tentunya akan merugikan Kab. Madina

"Kita harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan dan amankan pengusaha Galian C tersebut," ungkapnya.

Ditambahkan, dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah jelas disebutkan sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

"Selain galian C, pengguna bahan galian juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161A UU No. 3 tahun 2020," terangnya. (

Tidak ada komentar: