Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah Mengutuk Keras Bebijakan Iuran JHT



Suarabamega25.com - Terkait keluarnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan jaminan hari tua yang poin isi dari Permaneker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yg terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan lagi-lagi cilaka bagi kaum buruh, stelah di rontokkan atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya.

Rabbiansyah, S.Sos selaku anggota DPRD Kab. Kotabaru dari Komisi 1 mengatakan, mengutuk keras kebijakan tersebut, pertama iuran JHT kan 2% dari gaji jelas di bayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikitpun, lah bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjallah pencairan mereka, yang seharusnya bisa di buat modal usaha dulu, kena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yang notabeby itu asuransi mereka yang harusy stelah 1 bulan berhenti mreka bisa mengurus pencairan JHT mereka.

"Pertanyaanya untuk apa uang karyawan yg terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iurany 2% dari gaji sementara pada saat mreka berhenti JHT tidak bisa di cairkan, yang jelas saya yang berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD mengutuk keras kebijakan ngaco dari Kemenaker, lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi-lagi menyengsarakan, lebih baik Menteri Tenagakerja mundur diri saja sudah, dari pada lebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini,"tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: