Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Buka Kegiatan Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data TLHP Kotabaru 2022, Ini Pesan Said Ahmad



Suarabamega25.com - Sekdakab Kotabaru Said Akhmad membuka secara resmi Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Lingkup Pemerintah Kotabaru Tahun 2021, Rabu (32/3/22) di Hotel Grend Surya Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sekdakab Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM mengatakan, Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dan merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

"Percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK  RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021, Jelas Sekda Kotabaru”.

Kata Said,"Saya himbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan  dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru, tutupnya”.


Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Suherman mengatakan, pemamaparanya tentang Dasar Hukum, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD,serta Pemerintah.

Aspek Hukum dalam tindak lanjut Rekomendasi LHP BPK,  pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern, ungkap perwakilan BPK RI Prov Kalsel,"tutupnya.(red)

.

Tidak ada komentar: