Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Sampaikan Tiga Buah Raperda Pada Paripurna DPRD



Suarabamega25.com - Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan tiga buah Raperda pada  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan II rapat ke-9 tahun sidang 2021-2022 di lantai III, Senin (7/3/2022) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua I, Mukhni AF, Wakil Ketua II, M Arif dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad juga diikuti oleh anggota DPRD, perwakilan Kodim 1004 Kotabaru, Lanal, Polres, Kepala SKPD, dan Forkopimda.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman ini penting karena pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan menyebabkan kebutuhan lahan untuk pengembangan fisik semakin meningkat sedangkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga menyebabkan daya beli perumahan semakin sedikit sesuai dengan kemampuan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah 

Dan Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, karena berdasarkan pertimbangan efesiensi sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah dapat menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintah dalam satu rumpun.

Sedangkan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, secara konstitusional tujuan bernegara tujuannya untuk mewujutkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, secara merata.

Said Akhmad pun, berharap tiga buah Raperda tersebut bisa disempurnakan oleh anggota dewan yang terhormat untuk bisa memberikan sumbang saran dan masukannya juga segera dapat dibahas dan disetujui bersama sama sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Terkait tiga buah Raperda tersebut Sekretaris Daerah Said Akhmad menyerahkan kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada salahsatu perwakilan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama dalam waktu dekat akan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda. (Diskominfo)

Tidak ada komentar: