Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Adalah Organisasi Perusahaan Media Siber


Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Dimana media konvensional, media cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan Teguh Santosa pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Tidak lama kemudian, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers  pada awal Juni 2020 lalu. SMSI disahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).

SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul di pundak kedua organsiasi ini, kenapa?

Karena transformasi media tradisional ke media digital sudah nenjadi keharusan dan jumlahnya bertambah, sehingga selain menjadikan SMSI dan AMSI organisasi primadona, juga keduanya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.

Organisasi kewartawanan seperti PWI sudah lama terbentuk, mengakar kuat dan memiliki sejarah panjang seiring perjuangan kemerdekaan dan perjuangan demokrasi di Indonesia. AJI menyusul menjadi organisasi profesi jurnalis yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Semua organisasi pers di bawah payung lembaga Dewan Pers punya fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mengembangkan peran organisasinya. Seperti SMSI yang menjadi payung organisasi perusahaan media siber sampai awal Juli 2020 ini memiliki anggota lebih dari 1000 perusahaan media siber di Tanah Air.

Ketum Firdaus mengatakan, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air.

Saat ini SMSI telah terbentuk di 34 provinsi di seluruh indonesia dengan jumlah anggota sekitar 1.200 perusahaan media. SMSI provinsi Jawa Barat sendiri sudah membentuk 5 perwakilan di kabupaten dan kota di Jawa barat. Diantaranya, Perwakilan Bogor, Cirebon, Karawang, Bekasi dan Indramayu. Jumlah anggota yang tergabung di SMSI Provinsi jawa Barat sebanyak 81 perusahaan media.

Beberapa sudah terverifikasi ADM dan faktual, beberapa lagi sudah terverifikasi ADM. Sisanya  sudah berbadan hukum.  Kedepan, SMSI provinsi Jawa Barat akan mendorong anggotanya untuk meningkatkan status legalitas perusahaannya  menjadi terverifikasi ADM dan faktual. Sehingga media-media online di jawa barat benar-benar menjadi media yang profesional dan berintegritas sebagaimana amanat UU 40 tahun 1999.


Tidak ada komentar: