Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti, Narkoba dan Sajam


Suarabamega25.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru musnakan barang bukti Narkoba, Sajam dan lainya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Jum'at (8/4/22) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Kejari Kotabaru, Forkopimda, Kasdim 1004/Kotabaru, Kasat Narkoba Kotabaru dan Tamu undangan


Kejari Kotabaru Dr.Andi Irfan Syafruddin, SH, MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Tim Jaksa Eksekutor telah  melasakan pemusnahan barang bukti dianatara barang bukti narkoba, perkara sajam dan pekara umum lainnya yang terjadi dwilayah hukum Kabupaten Kotabaru. Wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melaksanakan acara pemusnahan barang bukti.

"Barang Bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan bulan April 2022 dengan jumlah perkara diantaranya, perkara Narkotika sebanyak 41 perkara, sajam sebanyak 9 perkara, tipiring sebanyak 1 perkara dan perkara umum lainnya sebanyak 28 perkara, barang barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 58,29 gram (Lima puluh delapan koma dua puluh sembilan) gram.

Kata Andi,"Dengan adanya Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai Eksekutor, sehingga tidak ada kesan negative bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru,"pungkasnya.(san)


Tidak ada komentar: