Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir


Suarabamega25.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kliennya mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (4/4) lalu.

Menurutnya, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim ketika tak menghadiri persidangan dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4).

Salah satunya, saat Mardani berhalangan hadir bersaksi di persidangan pada 11 April 2022 lantaran mesti menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Mardani itu saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Kemudian, pada persidangan 4 April 2022 lalu, menurut Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi lantaran dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal. "Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan," tegasnya.

Mardani disebutnya taat pada proses hukum. Jika memang tak berhalangan hadir, Mardani dipastikan akan memenuhi panggilan pengadilan, meski menurut Irfan dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya.

Diingatkannya, pokok perkara kasus ini merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan kliennya (Mardani)," ucap Irfan.

Ditegaskannya, peralihan IUP itu sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar. "Terus dikaitkan kenapa bisa keluar," cetusnya.

Menurut Irfan, Mardani selaku bupati kala itu, bakal memproses setiap permohonan maupun surat yang sudah sesuai dengan ketentuan. Izin tidak mungkin diteken bupati, jika tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

"Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CnC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.(red)

Tidak ada komentar: