Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kasus HKN 2021 DI SP3kan Advokat Fauzan Ramon Menegaskan, Jika Ada Bukti Baru, Bisa Dibuka Kembali


Suarabamega25.com Banjarmasin - Berdasar hasil ekspose perkara oleh Kejari Banjarmasin, akhirnya secara resmi pengusutan kasus HKN 2021 ini dihentikan alias diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kami sudah melakukan ekspose perkara serta mengumpulkan semua alat bukti perkara HKN 2021. Hingga akhirnya disimpulkan untuk dihentikan atau di-SP3-kan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra didampingi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Banjarmasin, karena banyaknya Pejabat dipanggil satu persatu oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin.

Sebut saja, Machli Riyadi saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, hingga para Pejabat Teras Pemkot Banjarmasin, kemudian Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) hingga Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Banjarmasin.

Kasus HKN 2021 juga menarik perhatian Akademisi, Dosen di salah satu PTS di Banjarmasin Fauzan Ramon. Katanya, dugaan tindak pidana yang diterima, harus diproses oleh para Penegak Hukum. Kata Fauzan, kasus HKN 2021 setelah setahun lebih, baru diterbitkan SP3nya. Menurutnya, apapun keputusan tersebut dari kejaksaan Negeri, pihaknya sebagai orang yang peduli hukum, menghormati putusan tersebut. Tapi adanya putusan tersebut, akan menimbulkan pro dan kontra. 

"Tapi tentu dalam putusan itu ada  Pro dan Kontra. Mungkin dari pihak Kejaksaan Sendiri mungkin. Apalagi Masyarakat. Apalagi dari pandangan-pandangan Ahli Hukum, khususnya di Kalsel Pro dan Kontra. Karena sudah ada penyelidikan, penyidikan.Saya berharap, pihak Kejaksaan dalam menangani kasus itu memang ada kepastian hukum. Cuma menurut saya, saran saya, jangan terlalu lama. Ini kan hampir setahun," ungkap Fauzan, Rabu (23/8/2022).

Fauzan menyebutkan, SP3 belum aman. Karena jika ada bukti-bukti baru yang muncul, kasus tersebut bisa dibuka kembali. Jadi bukan harga mati.  

"Tapi menurut saya, yang namanya SP3 itu juga belum aman. Kalau ada bukti-bukti baru, pendukung, apakah itu dari LSM nanti yang sebagai giat-giatnya penegakan hukum, ya bisa dibuka kembali. Tidak harga mati. Lain putusan Pengadilan. Putusan Pengadilanpun kalau namanya Pengadilan Negeri, bisa banding, bisa kasasi, bisa PK. Jadi bukan harga mati SP3 itu," tegas Fauzan.

Sedangkan Dr Machli Riyadi SH MH, yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Sosial, yang diminta komentarnya oleh RRI Banjarmasin sehubungan SP3 Persoalan ini mengatakan, puji syukur kepada Allah SWT dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Penghentian dugaan kasus HKN ini. 

"Kami semua Tenaga Kesehatan akan lebih fokus bekerja dan tentunya kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang luar biasa kepada Pak Kajati dan Jajarannya yang sudah bekerja secara profesional. Ya, artinya tidak ditemukannya unsur tindak pidana pada kegiatan HKN dan tidak adanya unsur kerugian Negara. Jadi ya kita  bersyukur," ungkap Machli, Senin (22/8/2022).

Disebutkan, dari awal, pihaknya membentuk kepanitiaan itu sama halnya ketika Peringatan 17 Agustus di masyarakat banyak dibentuk Panitia-panitia yang sifatnya Adhock, dia minta sumbangan kepada masyarakat. Hadiahnya digunakan dari uang sumbangan tersebut, untuk lomba naik pinang, lomba balap karung, lomba tarik tambang dan sebagainya. 

"Nah dalam hal ini kita dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) pun demikian. Karena tidak ada anggaran APBD, APBN, Gotong Royong ya kumpulan dengan teman-teman sesama tenaga kesehatan, minta sumbangan juga ke beberapa instansi terkait dan semua sumbangan itu kita manfaatkan untuk pembelian hadiah-hadiah dan santunan kepada keluarga tenaga kesehatan yang meninggal. Ada Dokter,  ada Perawat, ada Bidan yang meninggal. Para Jandanya kita berikan dari santunan tersebut. Begitu juga uang tersebut diberikan untuk hadiah lomba Penyuluhan Covid se Kota Banjarmasin, lomba Cerdas Cermat juga dipergunakan uang sumbangan tadi," Machli menjelaskan.

Sehingga dirinya bersyukur dengan perayaan HKN tadi tidak ada unsur perbuatan melanggar hukum. Bersyukur juga kepada Masyarakat yang sudah memberikan semangat kepada pihaknya saat itu berjuang untuk penanganan Pandemi Covid 19.(red)

Tidak ada komentar: