Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Roby Cecar BPJS Ketenagakerjaan dan Gapki Kalsel dalam Webinar Ketenagakerjaan


Suarabamega25.com - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah hadiri acara TURC (Trade Union Rights Centre) selaku Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan melakukan Diskusi Publik dengan tema " Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Jumat, 5 Agustus 2022.

Acara dihadiri Ketua Federasi BUN Rajawali, Dosen F. HUKUM UNISKA, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin

Moderator Dosen F. HUKUM UNISKA Dr. Yati Nurhayati, SH. MH. Narasumber Bunyamin Najmi mengatakan, Pemerintah Daerah dan Tanggung Jawab Pengusaha dalam Implementasi Program Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dalam Sektor Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan.

Selaku Ketua Federasi BUN Rajawali Hasan mengatakan,"dalam webinar tersebut di dapat informasi bahwasanya 4 Perusahaan (PT.STP-ITNE, PT.STP-MDLE,  PT.JMS-BLNE, PT.KPAG-KMYE) semua group PT.EHP mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, dari penyampaian Hasan selaku Ketua Federasi tunggakan ada yang tertunggak sejak tahun 2020 dan bervariasi, akibatnya proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya tidak bisa di proses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan, dalam kesempatan tersebut.

 Anggota DPRD Kab.Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos atau Roby mengatakan, Pihak Gapki dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KalSel yang baru menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin, karena permasalahan tersebut sudah bolak balik di laporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang di Fasilitasi TURC, bahkan minggu kemaren sampai melakukan audien bersama Wakil Mentri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta, pertama kenapa masalah tersebut sampai berlarut-larut, padahal UU No.24 Tahun 2011 serta turunanya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa di terapkan kepada perusahaan yang lalai.

"Bahkan pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda 1 Milyar juga bisa di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun, kedua BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada Perusahaan, hal-hal ini bisa di lakukan, karena ada UU yang mengatur hal tersebut, pertanyaanya ada komitmen tidak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Gapki (Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit).

Kata Roby,"Sehingga tidak ada lagi Perusahaan tidak mendaftarkan Karyawannya/Buruhnya serta membayar iuran dengan tidak ada tunggakan, bukan hanya di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tetapi seluruh perusahaan, baik Tambang Batubara serta Badan Usaha Lainya,"pungkasnya(red)

Tidak ada komentar: