Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Rapat Paripurna Sampaikan 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah


Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru melalui panitia khusus (Pansus)  menyetujui dan mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah masa persidangan I rapat ke 10 tahun 2022/2023, Senin (5/9/22) di di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni AF dan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, yang mana disaksikan anggota DPRD, Kepala SKPD dan Forkopimda.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, Raperda yang di sahkan tersebut yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"DPRD Kabupaten Kotabaru melalui panitia khusus (Pansus)  menyetujui dan mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Kata Muklis,"Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perkreditan rakyat.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar pada pendapat akhirnya menyampaikan, terimakasih kepada DPRD dan pansus DPRD yang sudah melakukan pembahasan atas tiga buah Raperda tersebut sehingga menjadi Perda.

"Terimalah atas dukungan dan saran saran yang telah diberikan oleh DPRD yang mana telah mensahkan Raperda ini sehingga bisa menjadi payung hukum pemerintah dalam menjalankan tugas tugas pokoknya.

Kata Jafar,"kepada seluruh Kepala SKPD terkait agar dapat merumuskan langkah langkah persiapan untuk program pelaksanaan kegiatan yang telah diatur melalui Perda tersebut,"pungkasnya.(red)



Tidak ada komentar: