Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Penambahan Kamera CCTV Tekan Pelanggaran Lalin Dan Cegah Kejahatan Di Ruang Publik



Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Penambahan kamera Etle (Tilang Elektronik) di Banjarmasin dinilai Advokat Angga Parwito SH MH cukup bagus, karena menurut Direktur Kantor Hukum AP & Associates ini, diharapkan dapat mengawasi dan menekan angka kejahatan di jalan raya. Tindak pidana juga dapat terekam oleh kamera tersebut, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara pada saat berkendara di malam hari di Kota Banjarmasin.

"Sebaiknya memang pemasangan CCTV atau kamera ini bukan hanya untuk upaya E-Tilang saja. Kita melihat di beberapa negara maju di dunia, CCTV ini digunakan sebagai alat untuk mengawasi pelaku tindak pidana di ruang publik. Seharusnya kita sudah bisa mengakomodir hal tersebut, karena sangat banyak manfaat yang bisa kita ambil dari sana," ungkap Angga.

Disisi lain, Angga minta agar pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya dan tidak melaporkannya, agar tidak menjadi masalah, saat surat E-Tilang dikirim ke pemilik lama.

"Maka sebaiknya dari pihak terkait juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar melaporkan saat kendaraan yang bersangkutan telah dijual kepada pihak lain," Angga menegaskan.

Hal ini penting, menurut Angga, supaya tidak menimbulkan dampak hukum, karena tilang bagian dari pelanggaran serta pertanggungjawaban dari suatu pelanggaran.

Untuk ketertiban berlalu lintas, Angga menyarankan untuk sering melakukan penegakan hukum kepada pengendara nakal dan bila itu dilakukan dengan rutin, maka masyarakat akan mengikuti ketentuan yang berlaku

"Karena apabila dia tidak mengikuti ketentuan itu, maka dia tentu akan mendapat sanksi (hukuman) tilang. Menurut pendapat saya, razia yang dilakukan itu, harus kita apresiasi, karena ini untuk menekan pengendara-pengendara nakal yang menjalankan kendaraan tanpa dilengkapi dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Tidak ada komentar: