Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sorotan Papan Reklame Di Jembatan Sungai Andai Satu Banjarmasin


Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Adanya tulisan Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah, yang dipasang oleh Badan Pengelolaan keuangan, Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Pemko Banjarmasin di Papan Reklame di Jembatan Sungai Andai satu Banjarmasin, mendapat perhatian Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi sethiono. Kepada RRI Winardi mengatakan, memang seharusnya yangmana bila memasang baleho atau apapun juga bentuk reklame, itu kewajiban yang bersangkutan untuk membayar pajak dan itu yang namanya pajak, walau bagaimanapun juga harus disadari harus disetorkan. Disebutkan, wajar jika ada tayanga isi gambarnya, ternyata pajaknya tidak dibayar, Pemko memasang tulisan Tidak Membayar Pajak atau Masih Belum Membayar Pajak. Itu menurut Winardi, sah-sah saja. Tapi disamping itu juga, kepada Pihak Pemko (Banjarmasin) menurutnya, mungkin ada miskomunikasi atau apa, sehingga pajak-pajak tersebut tidak disetorkan. Mungkin oleh mereka adanya kesulitan-kesulitan dalam penyetoran pajak. Itu juga menurut Winardi, harus dijadikan pertimbangan untuk percepatan pemungutan pajak daerah. Tapi jika reklame tersebut kosong, tidak ada isinya atau tidak ada gambarnya, kemudian ditagihkan pajak, itu justru tidak bisa.

“Tapi kalau kosong, hanya berupa papan aluminium, itu tidak dapat. Karena aturannya masih belum jleas. Dasar pengenaan pajaknya itu yang tidak jelas. Kalau misalnya hari ini ada gambarnya, kemudian besok hilang, kemudian ada tulisan itu, kemungkinan besar karena karena dia belum bayar pajak, lalu dilepas oleh Pemko (Banjarmasin) melalui Satpol PP, itu sah0sah saja. Tidak apa-apa. Karena memang tidak menyetor pajak reklamenya,” ungkap Winardi.

Sedangkan Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pengawasan, Badan Pengelolaan keuangan, Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Pemko Banjarmasin menyatakan, pihaknya sudah melakukan penagihan aktif lebih dulu. Bahwa yang bersangkutan melakukan pemungutan pajak reklame melalui Perwali (Peraturan Walikota) nomer 19 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di Kota Banjarmasin. Katanya, yang bersangkutan diberikan surat tagihan dua kali, bahkan sampai dengan ke Kejaksaan untuk meminta pendampingan penagihan. Namun sampai sekarang, tidak melakukan pembayaran, sehingga dipasang spanduk/stiker peringatan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan perpajakan daearah sampai dengan sekarang, sehingga dilakukan pemasangan tersebut di tempat obyek pajaknya. Menyinggung batas waktu diberikan dilakukan dulu mediasi sesuai dengan kesepakatan diawal, bahwa yang bersangkutan bisa menyanggupi melunasi sekitar 1 atau 2 bulan. Bila sudah dilunasi, bisa dilepas.

“Sesuai dengan Perwali (Peraturan Walikota) nomer 19 tahun 2021 dengan Perda reklame juga, bahwa reklame untuk yang jenisnya permanen, diberlakukan pembayaran pajak satu tahun. Beda dengan insedentil, hitungannya perhari perminggu saja, tidak perbulan. Untuk penghitungan pajak itu kosong ataupun tidak, tetap dikenakan pajak reklamenya sesuai dengan aturan,” jelas Ashadi, menanggapi.

Winardi mengatakan, pajak-pajak reklame banyak sekali yang tidak menyetorkan. Dikatakan, andaikata dibuat keseragaman, mungkin banyak sekali tulisan tidak bayar pajak. Agar dalam hal pemungutan pajak reklame jangan tebang pilih. Berikan surat 1, 2 dan 3. Jika tidak membayar, maka tegas Winardi, wajar saja ada tulisan : Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah.

Tidak ada komentar: