Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BPKAD Banjarmasin Giatkan Pajak Reklame Dan Pajak Bumi dan Bangunan


Suarabamega25.com, Banjarmasin  -  Terkait penataan Pajak Reklame di Banjarmasin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pajak Ashadi Himawan kepada RRI mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dan melakukan pendataan dulu dengan mendata beberapa jalan atau koridor-koridor terkait pemasangan reklame yang berasal dari advertising maupun milik sendiri dari tempat usaha yang bersangkutan. 

Katanya, di data yang dimiliki untuk Banjarmasin ada 52 koridor jalan yang diperhatikan, tapi tidak mengesampingkan reklame bergerak yang ada di mobil box dan lain-lain, termasuk Videotron berjalan, juga dikenakan pajak reklame sektor pajak reklame bergerak.

"Di 52 koridor jalan ini, kita lakukan inventarisasi dulu. Melakukan pendataan bersama seperti dengan PUPR, DPMPTSP dibantu dengan Dishub juga. Setelah tahun 2023, nanti kita akan melaksanakan giat penindakannya. Pertama kita persuasif memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame tersebut, bahwa diperaturan kita dijelaskan, tanpa pemberitahuan apabila yang bersangkutan sesuai dengan perda penyelenggaraan reklame maupun perwali turunannya, tanpa pemberitahuan kita akan melakukan penyilangan pertama. Kedua, yang bersangkutan kita lakukan pembongkaran juga," ungkap Ashadi.

Dikatakan, di 2022 sudah mengeluarkan Perwali nomor 146 tahun 2022. Disebutkan, setelah telah diberikan stimulus kepada Wajib Pajak, maka dengan itu manfaatkan Perwali ini untuk melakukan pembayaran pelunasan. Karena untuk pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan ada pengurangan pokok.

"Untuk masa pajak 2022 sanksi administrasinya kita hapus. Untuk 2019 dan 2021, akan dilakukan pengurangan pokoknya sebesar 25 % beserta sanksi penghapusan, sanksi administrasinya berupa denda tersebut berupa 25%. Untuk 2018 sampai kebawah, dilakukan pengurangan pokok sebesar 50 % dan sanksi administrasinyapun dihapus", jelas Ashadi.

Dia mengajak para Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan kesempatan ini selama Bulan Desember, mulai 1 sampai 31 Desember 2022 untuk dilakukan pembayarannya.

Sehingga tahun 2023 akan dilakukan penindakan. Ini sesuai arahan pimpinan maupun KPK, pihaknya kata Ashadi, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri melakukan optimasi sesuai dengan aturan yang ada untuk melakukan penataan reklame di Kota Banjarmasin.

Tidak ada komentar: