Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Lawan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dengan Hukuman Maksimal


Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Berkaitan beberapa tindak pidana berupa kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Banjarmasin, menurut Advokat Angga Parwito SH MH, menjadi perhatian bersama. Hal itu, kata Direktur Kantor Hukum AP & Associates ini, anak seharusnya menjadi Penerus Bangsa dan menjadi Ujung Tombak kemajuan Bangsa di era mendatang, ternyata masih sering menjadi korban. Baik itu tindak pidana berupa bully maupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

"Oleh sebab itu, kita harus memperhatikan lagi. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi di masa akan datang. Apalagi pelaku yang dilakukan oleh orang-orang dekat, yang seharusnya melindungi anak itu," ungkap Angga, sangat prihatin. 

Disebutkannya, pada tahun 2016 Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang diharapkan agar para pelaku kejahatan anak ini tidak berani melakukan perbuatannya. Namun nyatanya hingga saat ini para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur tetap terjadi.

Demikian juga adanya peristiwa penganiayaan terhadap seorang balita yang terjadi di Banjarmasin beberapa waktu lalu, tegas Angga, sudah semestinya pelaku sebagai orang tua tiri harus dapat menggantikan posisinya sebagai orangtua anak tersebut dalam menjalani kehidupannya. Tetapi melakukan perbuatan yang tidak semestinya yang dia lakukan, harusnya diberikan pertanggungjawaban hukuman yang berat.

"Kita berharap pelaku-pelaku seperti ini mendapatkan ganjaran di Pengadilan nanti dengan putusan yang sangat berat," Angga kembali menegaskan.

Karena kata Angga, jika mengaca pada ketentuan dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ada konsekuensi hukum pidana selama 15 tahun pidana. Kemudian, jika dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku sudah ada itikad atau niat merencanakan perbuatannya itu untuk menghabisi nyawa si Anak, maka yang bersangkutan bisa saja dikenakan pasal  tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP karena mengakibatkan adanya kematian si anak. Sehingga penegak hukum seperti Jaksa dan Hakim dalam tuntutan di Pengadilan, mengerikan hukuman maksimal kepada pelaku tersebut. Agar hal ini dapat menjadi satu tekad dalam melawan perbuatan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak yang terjadi.

Tidak ada komentar: