Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kotabaru



Suarabamega25.com - Tim Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong di Kotabaru, Selasa (13/12/22) di Mapolres Kotabaru.

Penangkapan pelaku inisial AD (29) dan Inisial BAW (21) warga Kecamatan Pulau Lau Sigam dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal kejadian pencurian di wilayah Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kabagops Kompol Agus Rusdi S mengatakan, Tim Macan Bamega  Sat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong  telah diamankan dua pelaku. Pengakuan ke dua tersangka mereka melakukan Pencurian di daerah Kec.P.L.Tengah, Kec.P.L.Utara dan Kec.P.L.Sigam Kab.Kotabaru di mana ke 2 tersangaka menggunakan modus sebagai pencari besi tua dengan melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target rumah yang akan di lakukan pencurian.

"Pengakuan ke dua tersangka, mereka melakukan pencurian pada siang hari pada saat penghuni rumah meninggalkan rumah untuk bekerja, tersangka mengakui mereka melakukan pencurian pada siang hari agar pada saat membawa hasil barang curian tidak di curigai oleh masyarakat.

Barang bukti : satu buah Hp, satu buah TB LED,  Smart Tv 32 Inc, satu buah Note Book, satu buah HP merk Realme, satu buah TV LED Merk Samsung 32,  satu buah Karpet, satu buah selimut warna putih, satu buah Oven,  satu nuah microwafe, satu buah Blender, satu buah Kompor Sumbu, tiga buah kardus berisi beberapa Piring dan Mangkuk, satu buah Tv Merk Panasonic 43 Inc, satu buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau dan  satu buah Hp, tiga buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie. Uang  hasil pencurian sebesar dua belas juta rupiah di bagi 2 masing - masing mendapat enam juta rupiah dan semua uang habis di pakai oleh para tersangka, satu Unit Ranmor R2 Merk Honda Kharisma sarana transportasi yang di gunakan para pelaku melakukan pencurian

Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan kalah judi slot, dan hasilnya digunakan mabuk - mabukan untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian 92 juta. Kemudian secara sigap macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru terungkap. Pasal yang di kenakan 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 Kuhp ancaman 9 tahun,"pungkasnya.(san)

Tidak ada komentar: