Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Penandatanganan MoU Antara Pemkab Kotabaru Dengan Pengadilan Negeri Kotabaru


Suarabamega25.com  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabar melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kamis (19/1/23) di Ruangan Kantor Bupati Kotabaru, Kalimatan Selatan.

Hadir Bupati Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, Asisten 1 Pemerintahan Kab Kotabaru, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru dan lainnya.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, SH menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khusus yg menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah penjara, dan mall layanan publik, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi, 

“Kesepakatan Bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya.

Kata Jafar," Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitasnya selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru. Penandatanganan kesepakatan bersama (MuO) ini bertujuan untuk Sinergi dalam layanan publik, antara lain layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, Surat Keterangan Pengadilan dan administrasi kependudukan.

Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.

“ Saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait, kata Ketua Pengadilan Kotabaru”.

Kata Danang,"Dari MuO ini, akan di tindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua pengadilan dengan SKPD terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial" Imbuh Asisten Pemerintahan dan Kesra,"pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: