Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Moderasi Beragama Sebagai Gerakan Wasathiyah


Suarabamega25.com - Moderasi beragama merupakan gerakan penyadaran yang tidak ada akhirnya, gerakan yang never-ending. Wacana dan sekaligus praksis ini digagas dan terus dipromosikan di Indonesia.

Namun, di Tanah Air gagasan ini kerap disalahpahami oleh masyarakat, di antaranya karena tidak dapat membedakan antara beragama dan agama. Padahal, beragama itu sendiri berbeda dengan agama. Agama sudah pasti benarnya. Sedangkan beragama merupakan proses yang terus diikhtiarkan agar tidak berlebih-lebihan.

Karena itu, moderasi beragama itu harus terus diupayakandaan secara terus menerus. Di antaranya melalui penerbitan buku berjudul Moderasi Beragama: Tanggapan Atas Malasah Kesalahpahaman, Tuduhan, dan Tantangan yang Dihadapinya ini.

Moderasi beragama merupakan gerakan penyadaran yang tidak ada akhirnya. Buku ini ditulis oleh mantan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin. Ia adalah Mustasyar (penasihat) Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat. Lukman menerima gelar kehormatan dalam bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2022.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar kehormatan itu diberikan karena kiprahnya dalam dalam memperjuangkan moderasi beragama di Indonesia. Semasa menjabat menjadi Menteri Agama, LHS merumuskan program Moderasi Beragama yang sampai saat ini masih dikerjakan Kementerian Agama.

Lukman Hakim Saifuddin, dalam Rakernas Kementerian Agama tahun 2019, menegaskan Moderasi Beragama sangat penting dalam mengelola kehidupan beragama masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Moderasi Beragama juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan yang paripurna, di mana setiap warga negara, apapun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politiknya harus mau saling mendengarkan satu sama lain, serta saling belajar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan di antara mereka.

Dalam pidato di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, LHS mengatakan relasi negara dan agama di Idnonesia adalah sangat khas dan berbeda dengan negara lain. Ada dua relasi umum yang paling banyak digunakan di berbagai dunia. Pertama, negara dan agama menjadi satu, atau yang dikenal dengan negara berdasar agama tertentu, semisal Arab Saudi, Pakistan, Iran, atau negara vatikan. Kedua, negara yang memisahkan agama dan negara, atau negara sekuler. Negara sama sekali tidak mengurusi keberagamaan masyarakatnya, seperti Amerika, Inggris, dan banyak negara di Eropa.

Indonesia, kata LHS, bukan seperti yang pertama dan kedua. Indonesia memosisikan agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Negara dan agama seperti dua sisi mata uang: bisa dibedakan, tapi tidak bisa dipisahkan.


Agama dan negara saling membutuhkan, dan saling melengkapi. Negara membutuhkan agama, karena masyarakat dan warga negaranya sangat agamis. Negara tidak bisa berjalan tanpa acuan nilai-nilai agama. Sebaliknya, agama membutuhkan negara, karena pelaksanaan agama butuh pada jaminan perlindungan.

Selain saling membutuhkan, relasi agama dan negara ini juga bersifat check and balance: saling mengimbangi dan mengontrol. Negara dan penyelenggaranya perlu dikontrol melalui nilai-nilai agama, melalui pemuka agama, karena negara ini masyarakatnya agamis. Setiap aparatus negara perlu dipantau terkait nilai-nilai agama. Sebaliknya, agama dan para pemukanya pun perlu juga dikontrol oleh negara, supaya tidak terjadi praktik-praktik mayoritarianisme, di mana yang merasa mayoritas, berprilaku seweneng-wenang, sehingga merugikan kelompok minoritas.

Pria kelahiran Jakarta, 25 November 1962 ini adalah anak dari pasangan Saefuddin Zuhri dan Solichah. Dalam berpartisipasi pernah menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Persatuan Pembangunan. 

Bapaknya adalah menteri agama pada zaman Presiden Sukarno, tepatnya pada periode 1962-1968.

Sejak kecil Lukman sudah terbiasa dengan lingkungan tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah menempuh pendidikannya di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan selesai pada usia 21 tahun. Setelah itu, Lukman kuliah di Fakultas Dakwah, Universitas Islam As-Syafiiyah, Jakarta.

Selepas menjadi menteri agama, Lukman Hakim kemudian mencetuskan program Moderasi Beragama. Buku ini hadir sebagai salah satu ikhtiar Lukman untuk menggaungkan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.

Awal mula menerbitkan buku ini karena adanya keinginan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menganugerahinya gelar Doktor Honoris Causa. Lalu, ia melakukan refleksi sekaligus evaluasi atas proses mensosialisasikan gagasan mengenai moderasi beragama.

Moderasi beragama sejatinya adalah nilai moral yang diangkat dari esensi agama.

Dalam materinya, Lukman kemudian menerangkan kesalahan persepsi dalam memahami moderasi beragama. Kata dia, ada yang beranggapan moderasi beragama berarti mengutak atik atau merubah agama. Padahal, yang dimoderasi itu bukan agamanya, tapi pemahaman dan pengamalan atau cara beragamanya. LHS menegaskan, moderasi beragama itu bukanlah hal yang baru, melainkan sesuatu yang menjadi warisan para pendahulu yang berupaya dikontekstualisasi dengan kenyataan zaman hari ini.

Di tambahkannya bahwa toleransi adalah kemauan dan kemampuan seseorang untuk menghargai dan menghormati perbedaan. Toleransi merupakan buah dari Moderasi Bergama. Menghargai dan menghormati itu tidak bisa sekadar mayoritas dan minoritas. Kalau semua orang menuntut dihargai dan dihormati, maka tidak ada satupun yang akan mendapatkan kehormatan dan penghargaan tersebut. 

“Jadi moderasi beragama itu dinamis, tidak statis dan bukan sesuatu yang given, karena ia adalah upaya terus menerus untuk menjaga diri agar tidak terjatuh di kutub ekstrim.  Moderasi beragama tidak bicara pada tataran individul tapi dalam kehidupan bersama yng mewujudkan inti pokok ajaran agama, melindungai kemanusian dan membangun kemaslahatan bersama dengan prinsip keadilan dan mentaati kontitusi,” tandas putra Saifuddin Zuhri.

Menurut Lukman, selama dua tahun terakhir muncul aneka masalah, kesalahpahaman, dan bahkan tuduhan tak berdasar terkait Moderasi Beragama. Maka, empat bulan waktu yang ada jelang penganugerahan gelar doktor tersebut ia manfaatkan untuk melahirkan buku ini.

Buku ini memuat enam pembahasan utama. Pada bagian pertama mengupas tentang urgensi Moderasi Beragama. Lukman menjelaskan, moderasi beragama sejatinya adalah nilai moral yang diangkat dari esensi agama, sehingga relevan digunakan untuk meningkatkan kualitas beragama bagi individu maupun komunitas.

Menurut Lukman, Moderasi Beragama tidak bersifat eksklusif melanikan inklusif, sehingga setiap agama mempunyai titik temu dalam mengupayakan kemaslahatan bersama melalui jalan tengah sebagai cara beragama yang paling ideal.

Pada bagian kedua, kemudian Lukman mengupas tentang pokok-pokok moderasi beragama. Penulis mengungkapkan bahwa setiap agama mengandung tiga hal pokok, yaitu aspek keyakinan, aspek ritual, dan aspek perilaku. Menurut dia, seorang pemeluk agama yang moderat tak bakal kesulitan memilah wilayah-wilayah pokok agama untuk direspons sesuai tingkatannya.

Sebagai wujud sikap tengah, Moderasi Beragama dirumuskan penulis dalam satu kalimat. Menurut Lukman, Moderasi Beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi marbat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Selanjutnya, pada bagian ketiga, penulis menjelaskan Moderasi Bergama sebagai solusi atas berbagai konflik beragama yang terjadi di Indonesia. Pada bagian ini, penulis menyampaikan pandangannya tentang status agama Baha’i, kisruh Syiah di Sampang, Gerakan ISIS, peristiwa Tolikara, dan pembakaran gereja di Aceh Singkil.

Pada bagian keempat, Lukman kemudian membahas tentang pentingnya menyuarakan moderasi beragama. Yang menarik, penulis juga menceritkan kisah media dalam memperjuangkan Moderasi Beragama. Demi Indonesia yang lebih baik, menurut Lukman, suara moderat tak boleh kehilangan panggung. Diseminasi informasi yang memperkuat moderasi beragama hendaknya dilakukan secara terus menerus ke publik.

Diseminasi informasi yang memperkuat moderasi beragama hendaknya dilakukan secara terus menerus ke publik.

Menurut Lukman, harus diyakini bahwa sebuah pola komunikasi publik yang sehat terkait isu-isu keagamaan penting diciptakan, bahkan konsepsi moderasi beragama perlu dijadikan perspektif komunikasi publik yang khas. 

Pada bagian ini, Lukman banyak bercerita tentang Republika. Ia mengambil contoh Republika karena koran harian umum terbesar se Indonesia itu memberikan porsi yang besar pada isu keagamaan, topik yang amat sensitif di publik Indonesia. 

LHSZ menegaskan bahwa gerakan memasyarakatkan moderasi beragama sesungguhnya telah dilakukan jauh hari sebelum terma moderasi beragama kini menggema.

Pada bagian kelima, penulis mengupas tentang ragam perspektif Moderasi Beragama. Sedangkan pada bagian terakhir, membahas kekeliruan memahami moderasi beragama. Pada bagian terakhir ini lah Lukman menjawab tuduhan-tuduhan tak berdasar terkait Moderasi Beragama.

Setidaknya pada perspektif dari atas,  wacana Moderasi Beragama dianggap sebagai aliran baru dalam agama, menjauhkan umat dari agamanya, dan dianggap memisahkan warga dari agama.

Menurut Lukman, masih banyak lagi anggapan lain yang menurut penulis perlu diklarifikasi. Menanggapi beberapa anggapan dan tuduhan itu, dia pun mengajak kepada para pembaca untuk lebih mencermati lagi pengertian tentang Moderasi Beragama.

Karya terbaru Lukman Hakim Saifuddin ini sudah dicetak untuk ketiga kalinya setelah cetakan yang pertama diterbitkan pada Mei 2022 lalu dan terakhir  awal tahun 2023.Buku merupakan sebuah ikhtiar agar umat beragama di Indonesia memiliki paham atau amalan keagamaan yang tidak berlebih-lebihah, tidak melampaui batas, dan tidak ekstrem. Buku ini layak menjadi bacaan wajib bagi umat beragama di Indonesia.

Beberapa hari yang lalu, awal Maret 2023, LHSZ bertemu langsung dengan KH Musthofa Bisri di Ponpes Raudhlotuth Tholibin di Leteh, Rembang Jawa Tengah untuk menyampaikan buku revisi terakhir.Sambutan hangat dari Mustasyar PBNU terhadap buku ini singkat, "Tinggal diterbitkan saja...," pungkas Gus Mus. (Aji S)

Tidak ada komentar: