Polres Kotabaru Tangkap Pemuda Yang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur
Suarabamega25.com -- Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria inisial MD (20) karena dugaan menyetubuhi anak di bawah umur, Jum'at (10/3/23) di Desa Mekarpura Kec.P.L.Tengah Kab.Kotabaru
Kapolres Kotabaru diwakili Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil
saat dikonfirmasi menjelaskan, warga kampung Desa Mekarpura Kec.P.L.Tengah Kab.Kotabaru itu ditangkap atas laporan keluarga korban SI (32).
"Dikatakannya bahwa Perbuatan Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Korban NA (14) terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 di Hotel Crown) Jl.Veteran Desa Dirgahayu Kec.P.L.Utara Kab.Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kotabaru. Barang bukti : 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar celana warna hitam, 1 lembar bh warna hitam, 1 lembar celana Dalam Hijau
MD (20) dan mengakui perbuatannya Melakukan Persetubuhan terhadap Korban sebanyak 1 kali. Tersangka Mengakui bahwa dirinya yg mengajak Korban untuk berhubungan badan dan di akui tersangka hubungan mereka hanya berteman,"pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar: