Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Produk Halal Dan Bermutu Sebaiknya Dimulai Dari Kalangan Industri Pengolahan


Suarabamega25.com, Jakarta - Sejak kurun menjelang akhir 2022, berbagai upaya Pemerintah RI , ulama , kemenkraf akademisi serta pelaku industri halal dengan menggandeng Ormas terbesar se Indonesia yakni NU melalui muslimat dan Fatayat serta Muhammadiyah melalui Aisiyah ditambah 200 utusan dai MUI dari 68 utusan ormas dan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia untuk tidak saja mengusung tema besar Kebangkitan Halal Indonesia Berkelanjutan.Di mana Indonesia menjadi pusat Halal dunia tidak saja sebagai produsen terbesar tapi juga konsumen Halal yang diperhitungkan.


Upaya ini dilakukan sejak awal Januari 2023 yang lalu dimana  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal pada Tahun 2023.

 Majelis Ulama Indonesia menyatakan siap untuk mendukung percepatan sertifikasi halal dengan penataan kelembagaan fatwa sehingga bisa berjalan secara efentif den efisien. “Kami dari awal sangat support terhadap upaya percepatan sertifikasi halal. Dan kapasitas MUI Pusat saja, berdasarkan pengalaman Tahun 2022, per tahun kapasitas MUI Pusat mencapat 5,04 juta produk. Dengan demikian, satu juta produk yang ditargetkan, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen dari total kapasitas”, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI Jakarta.

BPJPH untuk tahun 2023 ini menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal, hingga tahun 2024 mencapai sepuluh juta produk. “Target yang ditetapkan untuk 2023 sebanyak 1 juta produk. Kami mengucapkan terima kasih atas support yeng luar biasa dari MUI dalam penyelenggaraan sidang-sidang fatwa yang tidak kenal lelah. Dukungan MUI sangat kami rasakan. Sinergi ini sangat penting dalam percepatan sertifikasi halal”, ujar Prof. Asrorun.

Untuk 2022, seharusnya memperoleh alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana PEN (pemulihan ekonomi nasional) sejumlah 324 ribu pelaku usaha. Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100 ribu. “Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikai halal”, ujar Asrorun.

Acara laporan tahunan ini sebagai upaya MUI menjelaskan ke publik mengenai kinerja yang dilakukan oleh MUI, yang selama ini dianggap sebagai penghambat percepatan sertifikasi halal. “Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari”, tegas Niam.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan. “Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal”, ujarnya.

Sebagai sinergi gerak cepat proyek Halal nasional ini, Kemenag, melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sendiri sejak pertengahan Februari sudah memulai agar semua kantin sudah bersertifikasi.

Tidak hanya itu badan LPOM dengan membuka Website www.halalmui.org untuk mempermudah perizinan dan informasi halal.


Informasi ini tentu makin mempermudah kalangan industri pengolahan makanan dan obat-obatan.Bagi kalangan industri olahan dan makanan minuman, memang terkadang menunggu kebijakan dari MUI dan Kemenag. Dari laporan pelaku usaha industri makanan mereka biasanya melakukan filterisasi secara internal yakni standar bahan baku halal dan memperhatikan kadaluarsa bahan. Tidak hanya sampai disitu, proses pengolahan sampai pengemasan juga halal, sehingga mutu dan kehalalan produk sudah dijamin sendiri oleh para pelaku industri olahan malmin. Memang potensi surplus industri malmin sangat menjanjikan bisa antara 30%-300% keuntungan, sebagaimana laporan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Tentu sebuah potensi strategis sekaligus menjanjikan dan sangat menggiurkan,"pungkasnya.Aji S)

Tidak ada komentar: