Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bantah Tudingan Soimah, Ditjen Pajak Jelaskan Tugas KPP Pratama Bantul


Suarabamega25.com, JAKARTA—Polemik yang melibatkan Soimah Pancawati, pesohor yang tinggal di Bantul, dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum mereda. Soimah sempat mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak.  Sementara, Ditjen Pajak menyangkal tuduhan tersebut. 

Soimah mengungkapkan pengalamannya didatangi penagih utang pajak saat mengisi podcast di kanal Youtube Mojokdotco beberapa waktu lalu. Tak lama kemudian, pengakuannya viral dan akhirnya Ditjen Pajak angkat suara.

“Kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujar salah seorang pegawai pajak dalam unggahan Twitter @ditjenpajakri, dikutip Senin (10/4/2023). 

Ditjen Pajak mengaku terjadi kesalahpahaman ihwal cerita yang disampaikan Soimah. Pertama, Ditjen Pajak memastikan sejauh ini belum ada pegawai jawatan tersebut yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung. 

“Perlu dicatat bahwa sampai dengan saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Ibu Soimah,” kata Ditjen pajak. 

Selain itu, berdasarkan kesaksian Soimah di notaris, Ditjen Pajak menduga yang berinteraksi dengan artis tersebut adalah instansi di luar kantor pajak terkait jual beli aset berupa rumah. 

Menurut Ditjen Pajak, sekali pun jika ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, interaksi tersebut hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut. 

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual dan bukan pembeli rumah. Hal tersebut untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yakni harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.  

Mengenai penagih utang atau debt collector, Ditjen Pajak menjelaskan menurut undang-undang, kantor pajak memiliki tenaga penagih bernama juru sita pajak negara (JSPN). Petugas ini dibekali surat tugas dan menjalankan perintah manakala ada tindakan pajak. 

Jika petugas tersebut benar mendatangi Soimah, Ditjen Pajak menyatakan hal itu mungkin saja petugas penilai pajak yang tengah meneliti pembangunan pendopo milik Soimah. 

“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah,” ujar pegawai Ditjen Pajak. 

Sementara itu, Ditjen Pajak mengklarifikasi tudingan Soimah yang menyebut pegawai pajak tidak manusiawi dalam mengingatkan lapor SPT Tahunan. DJP memastikan petugas pajak hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan jika ada kendala. 

Sumber : JIBI/Bisnis.com


Tidak ada komentar: