Sekda Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD
Suarabamega25.com – Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab Drs H Said Akhmad MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/4/23) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kotabaru yang telah melakukan pembahasan komprehensif atas tiga buah Raperda sehingga dapat kita setujui dan tandatangan bersama pada rapat paripurna hari ini adapun tiga buah Raperda yaitu :
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah
3. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Raperda Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah buat masyarakat. Kepada seluruh kepala SKPD Kami instruksikan untuk mendapat mensosialisasikan dan merumuskan langkah - langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui peraturan daerah.
Kata Said,"Demikian garis besar tiga buah Raperda yang kami sampaikan. Kami berharap Pemimpin dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapat persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, "pungkasnya.(san)


Tidak ada komentar: