Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hak Atas Kekayaan Intelektual Untuk Perlindungan Pelaku UMKM Kalsel


Suarabamega25.com, Banjarmasin  -   Pekan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Kalsel yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalsel, memberikan satu kebahagiaan bagi para Pelaku UMKM di daerah ini.

Ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalimantan Selatan Sutjipto yang turut berhadir dalam kegiatan itu menilai, perlu adanya sosialisasi mengenai hak-hak hukum dari program Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Kalsel, supaya produknya terlindungi.

“Seperti diketahui, ada pelaku usaha ini yang sudah menjalankan usahanya puluhan tahun, ternyata merknya itu setelah didaftarkan tertolak. Ada yang awalnya kerjasama, pada saat usahanya berkembang, saling menklaim merk. Akhirnya terjadilah gugatan. Inilah perlunya UMKM saat ini mulai melek hukum melek untuk mendaftarkan merknya mendaftarkan hak ciptanya dan sebagainya. Sehingga apa yang dirintis oleh UMKM tersebut terlindungi,” ungkap Sutjipto, di ruang kerjanya Kamis (15/6/2023) sore.  

Katanya, Hipmikindo Kalsel diharapkan bisa melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual itu.

“Sehingga bisa membantu pelaku UMKM yang ada di Kalsel, termasuk para pelaku UMKM yang berada di Hipmikindo Kalsel dan pelaku UMKM yang lain. Harapan saya seperti itu,” tambah Sutjipto.

Hal ini kata Sutjipto, karena dirinya yakin masih banyak yang belum paham dengan perizinan. Bahkan ungkap Sutjipto, ada perbedaan harga antara umum dengan Pelaku UMKM. Pihaknya akan membantu, supaya para Pelaku UMKM bisa terfasilitasi dan bisa ada pegangan.

Tidak ada komentar: