Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kemenpora Beri Penghargaan Pada 8 Kepala Daerah Terkait RAD Pembangunan Kepemudaan


Suarabamega25.com - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia memberikan Penghargaan Kepada 8 (Delapan) Kepala Daerah Termasuk Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah selesai menyusun Rencana Aksi Daerah atau RAD atas Pelayanan Kepemudaan, Rabu (23/08/2028) di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora ) RI  Jakarta

Penghargaan Anugerah Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan ini diserahkan langsung oleh Menpora RI Dito Ariotedjo Kepada Wakil Bupati Kotabaru H. Andi Rudi Latif dan 7 ( tujuh ) Kepala Daerah lainnya yang diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur  Kalimantan Utara, Gubernur Jawa Barat,  Gubernur Riau,  Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Bengkalis.

Menpora RI Dito Ariotedjo mengapresiasi kepada para Kepala  Daerah yang mendapatkam penghargaan tersebut , dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memotivasi Kepala Daerah  lainnya untuk segera menyelesaikan Rencana Aksi Daerah untuk Layanan Kepemudaam.

"Jadi Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengapresiasi akan hal ini, di mana ini dapat dijadikan motivasi dan kita berharap dapat pemicu segala Kepala Daerah Provinsi, Bupati, Wali Kota, untuk mencontoh Delapan Pemerinta Daerah ( Pemda) yang sudah berkomitmen menyelenggarakan program-program dan juga keterlibatan kepemudaan di daerahnya," Ungkap Menpora RI.

Kata Dito,"Delapan Kepala Daerah ini telah melaksanakan Pelayanan Kepemudaan sebelum adanya Surat Kemendagri Nomor 400.3.5/9106/Bangda tanggal 18 Agustus 2023. Surat itu meminta Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan Perpres No. 86/2021 tentang DBON dan Perpres No. 43/2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan,"pungkasnya.(red)


"

Tidak ada komentar: