Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pembebasan Pokok BBNKB dan Pengurangan 50% Dari Pajak Pokok


Suarabamwga25.com, Banjarmasin  -  Program Pembebasan Pokok BBNKB dan Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok, silakan disimak informasi berikut ini.

* Pembebasan Pokok BBNKB yang dilakukan 

pendaftaran Ganti Kepemilikan Kedua dan 

Seterusnya Atas Nama Pribadi/Perusahaan/

Badan Usaha yang berasal dari Dalam ataupun Luar Provinsi Kalimantan Selatan.

• Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok untuk 

Pembayaran PKB Tahun Pertama bagi 

Kendaraan Bermotor yang berasal dari Luar 

Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Diskon  : 

0-30 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2%.

31-60 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 4%.

Pembebasan Pokok dan Denda ( Sanksi Administrasi)

-Tunggakan 11 tahun s/d >11 tahun ke atas, *10 tunggakan 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).

-Tunggakan 6 tahun - 10th, *5 tunggakan + 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).

-Tunggakan 5 tahun, *3 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).

-Tunggakan 4 tahun, *2 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).

-Tunggakan 3 tahun, *1 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).

-Tunggakan 1 tahun - 2 tahun *bebas denda (Sanksi Administrasi).

Bebas Pokok BBNKB II

• Pengurangan 50%

10 tunggakan + 1th berjalan

"bebas denda (sanksi administrasi)

• Pembebasan Progesif 

Khusus plat D.A

5 tunggakan + 1tahun berjalan

*bebas denda (sanksi administrasi)

3 tunggakan + 1 tahun berjalan

"bebas denda (sanksi administrasi)

-2 tunggakan + 1 tahun berjalan

*bebas denda (sanksi administrasi)

-  1tunggakan + 1 tahun berjalan

*bebas denda (sanksi administrasi).

Bebas Pokok BBNKB II

*Pengurangan 50% untuk pembayaran pajak pertama bagi kendaraan yang

berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama.

*Pembebasan Progresif 

Khusus Plat DA

• Pembebasan Denda BBNKB II dan Seterusnya.

Keterangan :

• Program Diskon & Pembebasan = 1Juli - 30 

September 2023

• Pembebasan BBNKB II, Pengurangan 50% PKB dari luar Provinsi, Pembebasan Progresif, Pembebasan sanksl administrasi (denda) PKB & BBNKB =1 Juli - 9 Desember 2023.

Kasi PKB/BBNKB Yondi Caturadina Darnida SE MM. dari Kantor UPPD Samsat Banjarmasin Dua mengingatkan, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini dalam pengurusan pajak kendaraan bermotornya, mumpung masih ada waktu lagi.

Tidak ada komentar: