Pembebasan Pokok BBNKB dan Pengurangan 50% Dari Pajak Pokok
Suarabamwga25.com, Banjarmasin - Program Pembebasan Pokok BBNKB dan Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok, silakan disimak informasi berikut ini.
* Pembebasan Pokok BBNKB yang dilakukan
pendaftaran Ganti Kepemilikan Kedua dan
Seterusnya Atas Nama Pribadi/Perusahaan/
Badan Usaha yang berasal dari Dalam ataupun Luar Provinsi Kalimantan Selatan.
• Pengurangan 50 % dari Pajak Pokok untuk
Pembayaran PKB Tahun Pertama bagi
Kendaraan Bermotor yang berasal dari Luar
Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diskon :
0-30 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2%.
31-60 - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 4%.
Pembebasan Pokok dan Denda ( Sanksi Administrasi)
-Tunggakan 11 tahun s/d >11 tahun ke atas, *10 tunggakan 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 6 tahun - 10th, *5 tunggakan + 1 tahun berjalan, *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 5 tahun, *3 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 4 tahun, *2 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 3 tahun, *1 tunggakan + 1 tahun berjalan *bebas denda (Sanksi Administrasi).
-Tunggakan 1 tahun - 2 tahun *bebas denda (Sanksi Administrasi).
Bebas Pokok BBNKB II
• Pengurangan 50%
10 tunggakan + 1th berjalan
"bebas denda (sanksi administrasi)
• Pembebasan Progesif
Khusus plat D.A
5 tunggakan + 1tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi)
3 tunggakan + 1 tahun berjalan
"bebas denda (sanksi administrasi)
-2 tunggakan + 1 tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi)
- 1tunggakan + 1 tahun berjalan
*bebas denda (sanksi administrasi).
Bebas Pokok BBNKB II
*Pengurangan 50% untuk pembayaran pajak pertama bagi kendaraan yang
berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama.
*Pembebasan Progresif
Khusus Plat DA
• Pembebasan Denda BBNKB II dan Seterusnya.
Keterangan :
• Program Diskon & Pembebasan = 1Juli - 30
September 2023
• Pembebasan BBNKB II, Pengurangan 50% PKB dari luar Provinsi, Pembebasan Progresif, Pembebasan sanksl administrasi (denda) PKB & BBNKB =1 Juli - 9 Desember 2023.
Kasi PKB/BBNKB Yondi Caturadina Darnida SE MM. dari Kantor UPPD Samsat Banjarmasin Dua mengingatkan, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini dalam pengurusan pajak kendaraan bermotornya, mumpung masih ada waktu lagi.
Tidak ada komentar: