Polres Kotabaru Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Suarabamega25.com - Polsek Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur berinisial AY (13) Perempuan warga Desa Teluk Mesjid Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru, Minggu ( 1/10/23).
Pelaku berinisial MD alias Amat warga Jl. Handil Babirik , RT. 005 Desa Handil Babirik Kec. Bumi Makmur, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau laut Timur Iptu Kuwat Santoso mengatakan,"Pada bulan Juli 2022 sampai September 2023 di Desa Teluk Mesjid, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur.
"Ditanya orang tua korban kepada MD ditanya tentang hubungan dengan korban, terlapor mengakui bahwa dirinya sudah mensetubuhi korban, mengetahui hal tersebut pelapor selaku ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.
Kata Kuat" Barang bukti 1 buah Handphone merek Oppo A17 warna biru tua dengan pelindung Handphone warna hitam milik pelaku, 1 lembar sweater merek pinkdose warna putih corak pink, kuning,ungu milik korban, 1 lembar celana dalam merek Golden nick warna cokelat milik korban dan 1 lembar celana kain warna cokelat milik korban dan 1 (satu) buah Bra warna ungu milik korban. Anggota Polsek Pulau Laut Timur telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan identitas MD,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: